Azas-Azas Umum Penyelenggaraan Keuangan Negara

Azas-Azas Umum Penyelenggaraan Keuangan Negara

Asas umum penyelenggaraan keuangan negara meliputi:

1. Azas tahunan, artinya bahwa keuangan negara disusun pada setiap tahun.

2. Azas universalitas, artinya bahwa keuangan negara berlaku universal untuk semua bidang dan sektor dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum.

3. Azas kesatuan, artinya bahwa dalam penyelenggaraan keuangan negara tidak bisa dipisahkan antara satu bidang dengan bidang lain,satu sektor dengan sektor lain, melainkan merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling terkait.

4. Azas spesialitas, artinya bahwa meskipun penyelenggaraan keuangan negara merupakan satu kesatuan utuh, namun spesialisasi bidang dan sektor harus dilakukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi anggaran.

5. Azas akuntabilitas berorientasi pada hasil, artinya bahwa setiap rupiah uang negara yang dikeluarkan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada publik dan dalam pengalokasiannya harus menghasilkan sesuatu yang bermanfaat pada publik.

6. Azas profesionalitas, artinya bahwa dalampengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara profesional.

7. Azas proporsionalitas, artinya adalah bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara proporsioanl sesuai dengan kebutuhan dengan tetap mengacu kepada efisiensi, efektivitas, dan keadilan.

8. Azas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, artinya bahwa dalampengelolaan keuangan negara harus bersifat terbuka (transparan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.