Pengertian CEDAW dan Pancasila

Seorang wanita juga bisa mendapat pengakuan penghapusan dan perlindungan tersebut dalam Pancasila secara kolektif, tanpa rinci dan belum disesuaikan dengan Era Reformasi. Pancasila merupakan lima sila: pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; kedua, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab; ketiga, Persatuan Indonesia; keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan dan kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Sila yang paling penting terhadap perlindungan wanita secara tersebut adalah sila "Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab". Maksudnya, setiap manusia adalah ciptaan Tuhan yang berbudi dan mempunyai cipta, rasa dan karsa. Untuk melakukan dengan potensi itu, segala manusia mempunyai hak dan kewajiban asasinya. Hak dan kewajiban tersebut berdasarkan persamaan, yaitu tidak dibedakan menurut jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.[1]

Sila "Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab" tidak memperinci haknya dan kewajibannya, terutama terhadap CEDAW. Selanjutnya, hubungan antara hak dan kewajiban dalam Pancasila tidak jelas. Prof. Darji Darmodiharjo, SH, berpendapat bahwa kewajiban mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak tersebut. Oleh sebabnya, kewajiban harus dipenuhi sebelum hak dapat dinikmatkan.[2] Pendapat ini mengandung kaidah kolektifisme tersebut dan pula menjadi perbedaan pendapat mengenai HAM antara Indonesia dan negara barat.[3]

Bagaimanapun juga, isi Pancasila ketika Era Reformasi memang tidak yakin. Pancasila dirumuskan pada masa penjajahan Angkatan Perang Jepang tahun 1945. Pancasila dicantumkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 serta Mukadimah Konstitusi RIS 1950 dan Mukadimah UUDS RI 1950.[4] Pada masa Orde Lama, Pancasila mempunyai kedudukan yang penting disamping ideologi dan asas lain Presiden Soekarno.[5]

Pada masa Orde Baru, Pancasila melalui TAP MPRS No.XX/MPR/1966 menjadi `Sumber dari segala sumber hukum'. Sebagaimana demikian, Pancasila menjadi Dasar Negara Republik Indonesia dan meliputi `Pandangan hidup, kesadaran dan cita cita hukum serta cita cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari Bangsa Indonesia...'.[6] Dengan TAP MPR No. II/MPR/1978 Tentang Pedoman Penghayatan Dan Pengalaman Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) isi Pancasila ditegaskan secara lanjut.

Namun demikian, TAP MPR No.II/MPR/1978 baru dicabut dengan Ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998.[7] Konsiderans menimbang b TAP MPR No.XVIII/MPR/1998 menjelaskan TAP MPR No.II/MPR/1978 `tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara'. Pasal 1 TAP MPR No.XVIII/MPR/1998 menegaskan Pancasila masih berfungsi sebagai `dasar negara'. Bagaimanapun, Pancasila `harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara'.

Dengan perkataan lain, isi Pancasila perlu diperbaharui. Namun, TAP ini tidak mengajukan pembaharuan isi Pancasila sebagai pengganti TAP MPR No.II/MPR/1978. Oleh sebabnya, meskipun telah jelas Pancasila masih dasar Negara Indonesia, isinya dalam Era Reformasi belum ditetapkan.


[1] - Prof. Dr. A. Gunawan Setiardja, Hak Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila (1993), hal.43-44; A. Malik Fadjar dkk., Pancasila: Dasar, Filsafat Negara (1992), hal.100 s/d 103; Prof. Darji Darmodiharjo dkk., Santiaji Pancasila (1990), hal.39-42.
[2] - Darmodiharjo dkk. op. cit. catatan kaki no. 88, hal.77. Bandingkan Pasal 1 butir 2 UU No.39/1999.
[3] - M. Dawan Rahardjo, "Pancasila dan Masalah Hak Hak Asasi Manusia" dalam Alex Lanur (ed.), Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka (1995), hal.26.
[4] - Darmodiharjo dkk., op. cit. catatan kaki no.88, hal.24-30.
[5] - Drs. Ismauan, Tinjauan Pancasila (1991), hal. 79-94.
[6] - Bab I Lampiran TAP MPRS No.XX/MPRS/1966. Lihat juga A. Malik Fadjar dkk., Pancasila: Dasar, Filsafat Negara (1992), hal.78-79; Drs. Rojikin Daman, Pancasila Dasar Falsafah Negara (1995), hal.9-10
[7] - Pasal 2 TAP MPR No.XVII/MPR/1998 Tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 Tentang Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) Dan Penetapan Tentang Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara.