Hubungan Antar Lembaga Negara

HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA
Dalam menyelenggarakan pemerintahan negara terjadi hubungan antarlembaga yang satu dengan lembaga negara yang lainnya karena mereka merupakan suatu bagian dari suatu sistem penyelenggaraan sistem kenegaraan yang lebih besar, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hubungan antarlembaga diatur dalam UUD 1945, UU No. 23 Tahun 1999, UU No. 22 Tahun 2003, UU No. 24 Tahun 2003, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya yang terkait.

1.      Dalam hubungan antara Presiden dengan MPR maka Presiden dan/atau wakil Presiden dilantik oleh MPR dan hanya dapat diberhentikan oleh MPR dalam masa jabatannya menurut UUD 1945.

2.      Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Presiden dalam membuat perjanjian internasional harus dengan persetujuan DPR. Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) dalam hal terjadi kegentingan yang memaksa. Namun demikian, Perpu tersebut harus mendapatkan persetujuan DPR dalam sidang berikutnya.

3.      Menyangkut keanggotaan DPD maka keanggotaan DPD diresmikan oleh Presiden.

4.      Presiden meresmikan anggota BPK yang dipilih DPR. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

5.      Dalam rangka pemberian atau penolakan grasi, Presiden memperoleh nasihat hukum dari MA, serta memperoleh pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum dari MA, baik diminta maupun tidak diminta.

6.      Presiden menetapkan anggota Hakim Konstitusi dengan Keppres dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak pengajuan calon diterima oleh Presiden. Putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilu disampaikan kepada Presiden.

7.      Dalam hubungan antara Presiden dengan BI maka Presiden dengan persetujuan DPR mengusulkan dan mengangkat Gubernur BI dan Deputi Senior BI, serta mengangkat Deputi Gubernur BI. Dalam hal calon Gubernur BI dan Deputi Gubernur senior BI atau calon Deputi Gubernur BI tidak disetujui DPR, Presiden atau Gubernur BI wajib mengajukan calon baru.

8.      DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa. Mengadili, dan memutus pendapatnya bahwa Presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil presiden.

9.      Hubungan DPR dengan MA maka DPR mengajukan usulan dalam hal calon Ketua dan wakil ketua MA. DPR memberikan persetujuan terhadap calon hakim hakim agung yang diusulkan.

10.  Anggota BPK, Gubernur BI, Deputi Senior BI dan Deputi Gubernur BI diambil sumpah oleh MA

11.  BPK dapat melakukan pemeriksaan khusus kepada BI atas permintaan DPR, hasil laporan keuangan tahunan BI wajib disampaikan kepada BPK dan hasil laporan dari BPK disampaikan kepada DPR

12.  BPK menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPD