Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Hukum internasional melindungi HAM melalui konvensi atau perjanjian internasional dan kebiasaan international.[1] Ketentuan hukum internasional terhadap HAM yang paling lama adalah Maklumat Sedunia Tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) (UDHR). UDHR dikeluarkan pada tahun 1948. UDHR telah mempengaruhi serta diakui Republik Indonesia.[2] UDHR bukan konvensi atau perjanijian internasional, melainkan itu Ketetapan Majelis Bangsa Bangsa yang lembaga tinggi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Sebagaimana demikian, UDHR sendiri tidak wajib dilaksanakan negara anggota PBB.[3] Bagaimanapun, UDHR sudah lama diumumkan. Ada orang yang berpendapat bahwa pelaksanaan UDHR menjadi kebiasaan internasional dan, oleh sebabnya, ketentuan UDHR wajib dipenuhi semua negara dunia.[4]

Kebiasaan hukum internasional terhadap HAM ditambah dengan Konvensi. Konvensi tentang HAM diundangkan negara negara dunia dengan bantuan PBB. Konvensi atau perjanjian internasional wajib dilaksanakan secara tersebut. Di bidang Konvensi tentang HAM terdapat Konvensi bersifat umum dan Konvensi bersifat khusus. Konvensi bersifat umum adalah Konvensi Internasional Tentang Hak Hak Asasi Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) (ICCPR) dan Konvensi Internasional Tentang Hak Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic Social and Cultural Rights) (ICESCR) yang akan disahkan Indonesia.[5]

Konvensi bersifat khusus tercantum Konvensi terhadap hak hak asasi wanita. Konvensi itu termasuk Konvensi Tentang Hak Hak Politik Wanita (Convention on the Political Rights of Women) yang telah disahkan Indonesia dengan Undang Undang No.18/1956 maupun CEDAW.[6]


[1] - Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH, LLM, Pengantar Hukum Internasional (1999), Buku I, hal 102-105; Istento op. cit. catatan kaki no. kaki No.1, Bab II.
[2] - Konsiderans Menimbang huruf b TAP MPR No.XVII/MPR/1998 beserta Konsiderans Menimbang huruf d UU No.39 Th.1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM); Ni'matul Huda, Hukum Tata Negara: Kajian Teoritis dan Yurdis Terhadap Konstitusi Indonesia (1999), hal.116-117.
[3] - Bab IV, Pasal 9 s/d Pasal 22 Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) (Charter of the United Nations); Istento op. cit. catatan kaki no. kaki no.1, hal.131-134.
[4] - lihat Pasal 2 Proklamasi Teheran 1968; Konsiderans Menimbang b TAP MPR No.XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia; Konsiderans Menimbang d UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
[5] - Pasal 1 yo. Lampiran KepPres No.129/1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Hak Asasi Manusia Indonesia.
[6] - Nursyahbani Katjasungkana, "Perempuan dan HAM: Tinjauan dari Sudut Hukum Internasional dan Permaslahannya di Indonesia" dalam Mohammad Farid (ed.), Perisai Perempuan: Kesepakatan Internasional Untuk Perlindungan Perempuan (1999), hal.xiii.