Ketentuan Hukum Islam di Bidang Perkawinan

Seorang wanita yang berperkara dalam Pengadilan Agama sebagaimana diatur UU No.7/1989 menemui ketentuan hukum Islam terhadap perkawinan (Nikah dan Munakahat) yang belum sesuai dengan CEDAW. Pengertian perkawinan secara umum diajukan dengan UU No.1/1974 Tentang Perkawinan. Pasal 1 UU No.1/1974 berbunyi, `Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita'. Pasal 1 sesuai dengan hukum Islam.[1]

Di bidang tersebut, hukum Islam bersifat luas. Ketentuannya menggariskan perkawinan dari peminangannya sampai putusnya. Ketentuannya menyangkut setiap soal dalam perkawinan seperti hak membuat ikatan perkawinan, tata cara kelangsungan perkawinan; hak, kewajiban dan harta kekayaan suami isteri; pemiliharaan anak (hadhonah), perwalian maupun perceraian.


[1] - Ny. Soemiyati, SH, Hukum Perkawinan Islam dan Undang Undang Perkawinan (1997), hal.9; R. Abdul Djamali, op. cit. catatan kaki no.195, hal.77-78.