Lembaga Pemerintah Non Departemen Dan Organisasi

Lembaga – Lembaga Pemerintah Non Departemen Dan Organisasi Lainnya Di Tingkat Pusat
A. Lembaga – Lembaga Pemerintah NonDepartemen (LPND)

Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tertentu yang tidak dilaksanakan oleh departemen/instansi, bersifat nasional. Strategis, lintas departemen/instansi, lintas sektor dan lintas wilayah. LPND merupakan unsur pemerintah pusat berkedudukan sebagai suatu badan khusus yang membantu presiden di bidang tugasnya masing-masing dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. LPND bertugas membantu Presiden dalam mengembangkan kebijakan nasional strategis dan/atau menyelenggarakan pelayanan antar instansi, sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

LPND yang dibentuk pada kabinet Indonesia bersatu didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Lembaga Pemerintahan Non Departemen terdiri dari :

1. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
2. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
3. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
4. Perpustakaan Nasionla Republik Indonesia (PERPUSNAS)
5. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
6. Badan Pusat Statistik (BPS)
7. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
8. Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional (BAPETEN)
9. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
10. Badan Intelejen Negara (BIN)
11. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
12. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
13. Lembaga Antariksa Nasional (LAPAN)
14. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAS)
15. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
16. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
17. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
18. Badan Koordinasi Penerapan Modal (BKPM)
19. Badan Pertahanan Nasional (BPN)
20. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
21. Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS)
22. Badan Metereologi dan Geofosika (BKMG)

Dalam melaksanakan tugasnya masing-masing LPND dikoordinasi oleh Menteri yang meliputi :
1. Menteri Dalam Negeri bagi BPN
2. Menteri Pertahanan bagi LEMSANEG dan LEMHANAS
3. Menteri Perdagangan bagi BKPM
4. Menteri Kesehatan bagi BPOM dan BKKBN
5. Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS
6. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bagi LAN, BKN, BPKP dan ANRI
7. Menteri Negara Riset dan Teknologi bagi LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL dan BSN
8. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan bagi BAPPENAS dan BPS
9. Menteri Perhubungan bagi BMG

Koordinasi antara masing – masing Menteri dengan LPDN – LPDN tersebut meliputi koordinas dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya serta penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan. Koordinasi dilakukan dengan:

1. Memanfaatkan saluran / media komunikasi seperti media elektronik, media cetak / tertulis maupun media tatap muka
2. Mengangkat koordinator

Dalam konteks SANKRI koordinasi merupakan salah satu fungsi manajemen yang dapat berperan penting bagi tercapainya keselarasan gerak organisasi agar organisasi dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Menurut pendapat Stoner dan Freeman (1992:322) yang diterjemahkan oleh Alexander koordinasi adalah susut proses penyatupaduan tujuan – tujuan dan kegiatan dari unit – unit, bagian – bagian atau bidang fungsional suatu organisasi yang terpisah untuk mencapai sasaran organisasi secara efektif.

B. Organisasi Pemerintah Pusat Lainnya
Organisasi Pemerintah Pusat Lainnya meliputi :
1. Tentara Nasional Indonesia
2. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
3. Kejaksaan Republik Indonesia
4. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
5. Kesekretariatan Lembaga Negara
6. Organisasi Ekstra/Non Struktural

C. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
Seiring dengan perubahan UU No 22/1999 menjadi UU o.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada tanggal 28 Maret 2005 diterbitkan Peraturan Presiden RI No. 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Pusat Otonomi Daerah sebagai dewan yang memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap otonomi daerah dalam hal kebijakan otonomi daerah, mengenai rancangan pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah serta pembentukan kawasan khusus, termasuk pula perihal perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

D. Dewan Riset Nasional
Dewan Riset Nasional adalah lembaga Non Struktural yang dibetuk pemerintah untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak – pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Keanggotaan Dewan Riset Nasional berasal dari masyarakat yang memiliki unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terdiri dari :

1. Perguruan Tinggi
2. Lembaga Penelitian dan Pengembangan
3. Badan Usaha
4. Lembaga Penunjang