ORGANISASI KABINET

ORGANISASI KABINET
A.    Organisasi
Organisasi memegang peranan penting dan menentukan dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan manusia karena organisasi adalah alat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Organisasi dapat diartikan setiap bentuk persekutuan antara 2 orang atau lebih yang bekerja sama secara rasional dan terikat formal dalam bentuk persekutuan. Jadi, organisasi adalah alat dari administrasi dan manajemen dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan. Sedangkan organisasi yang baik, efektif dan efisien adalah organisasi yang dalam pembinaan dan pendayagunaannya selalu berpedoman atau menerapkan asas-asas pengorganisasian yang ilmiah dan rasional.

Salah satu syarat untuk meraih tujuan organisasi adalah tercapainya kesamaan persepsi di antara pelaku-pelaku kegiatan dalam organisasi tersebut;perlu ada kejelasan visi organisasi yang harus dicapai.
Tanaka dan Hawkins mengemukakan bahwa organisasi yang dapat mengoganisasi secara terus menerus adalah yang :
1.      Mampu menampung ide-ide keunggulan yang terus menerus
2.      Berfokus pada misi untuk pelanggan/masyarakat
3.      Menjamin kebutuhan dan kerja sama
4.      Menciptakan budaya yang menjadi cirinya
5.      Memungkinkan pemberdayaan yang terus menerus dan komunikasi kental

6.      Menampung adanya keragaman dan ketidaksepakatan
Menurut King & Clelland misi organisasi mempunyai peran khusus yaitu sebagai berikut:
1.      Pelayanan sebagai dasar untuk konsolidasi dengan tujuan mencapai tujuan organisasi
2.      Mendorong dan memadukan alokasi sumber
3.      Menentukan suasana internal organisasi beserta iklimnya dan memudahkan rancangan variabel utama  sistem kontrol.

B.     Pengertian Organisasi
Organisasi dalam arti statis bermakna bahwa organisasi tersebut bergerak, biasanya digambarkan dalam bentuk bagan (organogram). Sedangkan organisasi dalam arti dinamis mempunyai makna sebagai suatu organ yang hidup, bergerak, beraktivitas dan berproses dalam suatu organisme. Dipandang sebagai suatu organisme yang dinamis berarti pengkajiannya tidak hanya dari segi bentuk dan wujud, tetapi lengkap dengan izinnya. Jadi ciri dari organisasi dalam arti dinamis meliputi seluruh aktivitas dengan segala aspeknya kegiatan yang bermuara kepada pencapaian tujuan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah membuat kriteria dalam penyusunan tujuan organisasi, yakni  :
a)       Sesuai dengan peratuaran perundang-undangan yang berlaku, kebijakan pemerintah serta visi dan misi organisasi
b)       Tujuan yang dicapai merupakan pelaksanaan atau penymbang misi lembaga
c)       Merupakan jawaban dari prioritas atau permasalahan yang teridentifikasi dalam kajian internal/eksternal serta dapat dikembangkan untuk menjawab isu-isu strategik
d)      Tujuan tidak akan mengalammi perubahan yang bermakna, kecuali terhadap isu-isu yang mendasar
e)       Umumnya mencakup jangka waktu yang relatif panjang (> 2 tahun)
f)        Menggambarkan hal-hal yang ingin dicapai
g)       Menunjukkan secara jelas arah lembaga dan program-programnya, namun tidak secara spesifik milestone dan strategi pelaksanaannya
h)       Tujuan harus menantang tapi realistik dan dapat dicapai.

LAN dan BPKP (20000) juga mengemukakan kriteria agar sasaran dapat efektif, yakni spesifik, dapat dinilai dan terukur, menantang namun dapat dicapai, berorientasi pada hasil, sasaran dapat dicapai dalam jangka waktu satu tahun atau sekarang.

C.    Organisasi Kabinet
Organisasi Kabinet sebagai organisasi pemerintah pusat adalah perangkat negara adalah perangkat negara kesatuan di tingkat pemerintah pusat yang berkedudukan sebagai lembaga eksekutif dan bertugas menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pada dasarnya bentuk organisasi pemerintah pusat terdiri dari lembaga kepresidenan, kementerian negara, departemen, dan lembaga pemerintah non departemen (LPNB) serta organisasi pemerintah pusat lainnya.

Lembaga kepresidenan adalah organisasi pemerintah pusat yang bertugas mendukung penyelenggaraan tugas-tugas kepresidenan, baik Presiden atau Wakil Presiden dalam memimpin penyelenggaraan kekuasaan pemerintah negara. Kementerian Negara adalah lembaga penyelenggara sebagian kekuasaan pemerintah negara yang dipimpin oleh Menteri Negara dan mempunyai tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan urusan-urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian Negara bertanggung jawab dalam bidang-bidang tertentu dapat dikelompokkan dalam kementerian koordinator, dan kementerian. Kementerian dapat dibentuk departemen dan kementerian tertentu. 

Sedangkan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dapat berkedudukan sebagai bagian dari Lembaga kepresidenan atau dalam koordinasi suatu kementerian negara. LPND dibentuk untuk membantu Presiden dalam pemerintahan dan memerlukan perhatian khusus.
Untuk dapat memainkan peranan dan pengelolaan SANKRI, sebagai upaya menjawab tantangan ke depan maka administrator pemerintahan perlu memiliki kompetensi-kompetensi khusus, yakni :
1.      Kompetensi profesional
2.      Kompetensi untuk selalu siap menghadapi perubahan
3.      Kompetensi antisipatif ke depan
4.      Kompetensi Kecendekiaan
5.      Kompetensi nilai-nilai dan sikap

D.    Departemen
Lembaga ini sekarang disebut dengan Kementerian, dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembagunan yang wajib atau perlu dilakukan oleh pemerintah dalam upaya mencapai tujuan negara. Terdapat 3 kategori departemen, yaitu :
1)      Departemen yang dibentuk untuk melaksanakan urusan-urusan tertentu yang menyentuh keutuhan wilayah, persatuan dan kesatuan, serta keamanan dan kedaulatan negara bangsa, meliputi bidang moneter dan fiskal, politik luar negeri, peradilan agama, dan pertahanan/keamanan.
2)      Departemen yang dibentuk untuk melaksanakan urusan-urusan tertentu yang merupakan tugas esensial negara yang menyentuh kecerdasan bangsa, kesejahteraan sosial, kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup serta berkaitan erat dengan perwujudan cita-cita dan tujuan negara.
3)      Departemen yang dibentuk karena keberadaannya diperlukan dalam memantapkan penyelenggaraan pelaksanaan urusan pemerintahan yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat dan belum atau tidak dapat ditampung instansi lainnya sesuai dengan perkembangan lingkungan strategik yang  dihadapi.

Departemen dibentuk karena keberadaannya diperlukan dalam memantapkan penyelenggaraan pelaksanaan urusan pemerintah yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat dan belum atau tidak dapat ditampung instansi lainnya sesuai dengan perkembangan lingkungan strategik yang dihadapi.

E.     Menteri Koordinasi
Menteri Koordinator dibagi menjadi 3 yaitu:
1.      Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan
2.      Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3.      Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat

F.     Departemen – Departemen
Departemen (sekarang Kementerian) yang ada di Indonesia antara lain :
1.      Kementerian Dalam Negeri
2.      Kementerian Luar Negeri
3.      Kementerian Pertahanan
4.      Kementerian Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia
5.      Kementerian Keuangan
6.      Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
7.      Kementerian Perindustrian
8.      Kementerian Perdagangan
9.      Kementerian Pertanian
10.  Kementerian Kehutanan
11.  Kementerian Perhubungan
12.  Kementerian Kelautan dan Perikanan
13.  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
14.  Kementerian Pekerjaan Umum
15.  Kementerian Kesehatan
16.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
17.  Kementerian Sosial
18.  Kementerian Agama
19.  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
20.  Kementerian Komunikasi dan Informatika

G.    Kementerian Negara
Kementerian Negara terbagi menjadi :
1.      Kemenneg Riset dan Teknologi
2.      Kemenneg Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
3.      Kemenneg Lingkungan Hidup
4.      Kemenneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
5.      Kemenneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
6.      Kemenneg Pembangunan Daerah Tertinggal
7.      Kemenneg Perencanaan Pembangunan Nasional (Kepala BAPPENAS)
8.      Kemenneg Badan Usaha Milik Negara
9.      Kemenneg Perumahan Rakyat
10.  Kemenneg Pemuda dan Olahraga