Parpol dan ABRI sebagai Lembaga Dasar Pemerintahan di Indonesia

Parpol dan ABRI sebagai Lembaga Dasar Pemerintahan di Indonesia
Dengan susunan lembaga lembaga pemerintahan tersebut, Parpol dan ABRI menjadi lembaga dasar pemerintahan di Indonesia.  Anggota Parpol hasil Pemilu dan anggota ABRI yang diangkat menjadi Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II.  Anggota DPRD I dan DPRD II memlihi masing masing pejabat pemerintah daerah.  Anggota DPRD I dan Anggota DPRD II juga memilihi utusan daerah yang menjadi anggota MPR.  Anggota DPR menjadi anggota MPR.  Anggota DPR juga memilihi utusan golongan yang menjadi anggota MPR.  MPR memilihi Presiden. 

Sebagaimana demikian, susunan atau keanggotaan setiap lembaga pemerintahan tersebut merupakan, berdasarkan atau dipengaruhi keanggotaan Parpol dan ABRI.  Oleh sebabnya, tiap tiap ketentuan lembaga pemerintah tersebut baik peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain ditetapkan anggota Parpol dan ABRI bersandar kebijakan (beleid) Parpol dan ABRI.  Maka, kebijakan Parpol dan ABRI sebagai kebijakan lembaga dasar pemerintahan menjadi pedoman penetapan pemerintah Indonesia pada masa kini dan masa mendatang.