Pemeriksaan Anggaran Daerah (APBD)

Pemeriksaan Anggaran Daerah (APBD)
Tahapan pemeriksaan (auditing)mencakup antara lain penelaahan atas pelaksanaan anggaran untuk waktu satu tahun anggaran yang bersangkutan. Tahapan pemeriksaan terdiri dari pemeriksaan internal yang dilakukan oleh BAWASDA dan BPKP serta pemeriksaan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Namun demikian, pemeriksaan terhadap penyelenggaraan kegiatan di daerah juga dilakukan oleh Itjen, dan Bawasda Propinsi, dengan objek pengawasan sebagai berikut: 
  1. Itjen kementrian yang bersangkutan melakukan pengawasan untuk kegiatan yang didanai oleh dana dekonsentrasi.
  2. Bawasda Propinsi melakukan pengawasan untuk kegiatan yang didanai oleh APBD Propinsi
  3. Bawasda Kabupaten/Kota melakukan pengawasan untuk kegiatan yang dibiayai oleh APBD Kabupaten/Kota
  4. Selain itu Bawasda propinsi juga melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan yang dibiayai oleh APBD Kabupaten/Kota.
  5. BPKP melakukan pengendalian terhadap kegiatan yang dilakukan baik yang didanai oleh APBD, dana dekonsentrasi, maupun banguan luar negeri sesuai dengan PP 60 Tahun 2006Tentang BPKP.
  6. BPK melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah.