Penetapan Anggaran Daerah (APBD)

Penetapan Anggaran Daerah (APBD)

Penetapan anggaran merupakan tahapan yang dimulai ketika pihak eksekutif menyerahkan usulan anggaran kepada pihak legislative Selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan untuk beberapa waktu. Selama masa pembahasan akan terjadi diskusi antara pihak Panitia Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Eksekutif dimana pada kesempatan ini pihak legislatif berkesempatan untuk menanyakan dasar-dasar kebijakan eksekutif dalam membahas usulan anggaran tersebut.

Adapun proses penetapan APBD melalui tahapan sebagai berikut:

Tahap-1: Penyampaian dan Pembahasan Raperda tentang APBD. Menurut ketentuan dari Pasal 104 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59  Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama. Penyampaian rancangan peraturan daerah disertai dengan nota keuangan.  Dalam hal kepala daerah dan/atau pimpinan DPRD berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas kepala daerah dan/atau selaku pimpinan sementara DPRD yang menandatangani persetujuan bersama.

Dam pasal 107 disebutkan bahwa rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota. Pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan keputusan gubernur bagi kabupaten/kota.

Selanjutnya menurut Pasal 108, apabila dalam waktu 30 (tiga puluh hari) setelah penyampaian Raperda APBD, Menteri dalam Negeri/Gubernur tidak mengesahkan raperda tersebut, maka kepala daerah berhak menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Kepala Daerah.
Tahap-2: Evaluasi Raperda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.Raperda APBD pemerintahan propinsi/kabupaten/kota yang telah disetujui dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk di-evaluasi.Evaluasi ini bertujuan demi tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBD propinsi/kabupaten/kota tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya.

Tahap-3: Penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. Tahapan terakhir adalah menetapkan raperda APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi tersebut menjadi Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. Setelah itu Perda dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD ini disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, atau oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur.