Pengawasan Pelaksanaan APBN

Pengawasan Pelaksanaan APBN

Pengawasan dalam rangka pelaksanaan APBN dilakukan secara berjenjang. Ditinjau dari struktur pengelolaan anggaran,pengawasan diawali dari Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran, Bendaharawan Pengeluaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ditinjau dari struktur organisasi, bahwa setiap pemimpin unit kerja  pada level manapun mempunyai fungsi manajerial, yang antara lain melakukanj pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh anggota organisasi.  Pengawasan terdiri dari beberapa jenis, sebagai berikut:

1.      Pengawasan Fungsional,
a. Pengawasan Fungsional internal instansi, dilakukan oleh Inspektorat Jenderal untuk Kementerian, dan oleh Inspektorat untuk Non Kementerian (LPND). Pengawasan dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan APBN dan kegiatan yang didekonsentrasikan;

b. Pengawasn fungsional ekstern instansi/intern pemerintah, dilakukan oleh BPKP, namun dengan tertibnya PP No.60/2006, BPKP  melaksanakan fungsi pengendalian terhadap pelaksanaan APBN oleh Kemenetrian dan LPND;

c. Pengawasan fungsional intern Pemerintah Provinsi, dilaksanakan oleh BAWASDA Provinsi untuk mengawasi pelaksanaan APBD. Sedangkan pelaksanaan tugas dekosentrasi pengawasan dilakukan oleh oleh Inspektorat Jenderal masing-masing kementerian/LPND;

d. Pengawasan fungsional intern Pemerintah Kabupaten/Kota; dilakukan oleh BAWASDA Kabupaten/Kota, maupun oleh BAWASDA Propinsi untuk pelaksanaan APBN, Sedangkan pelaksanaan tugas dekosentrasi pengawasan dilakukan oleh oleh Inspektorat Jenderal masing-masing kementerian/LPND;

e. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Dalam Negeri.

2.      Pengawasan Eksternal Pemerintah

Pasal 2 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, menjelaskan bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan anggaran yang dilaksanakan oleh Kementrian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, BUMN/BUMD.  Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, meliputi:
  1. Pemeriksaan Keuangan: yaitu pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) maupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
  2. Pemeriksaan Kinerja: yaitu pemeriksaan atas efisiensi serta efektifitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen. Secara khusus pemeriksaan ini bertujuan untuk: Mengidentifikasi hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga legislatif, dan bagi eksekutif bertujuan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis, efisien dan efektif.
  3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu: adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.

3.      Pengawasan Politik
Sesuai dengan fungsinya DPR/DPR melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah diputuskan oleh DPR/DPRD
4.      Pengawasan Yudikatif, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh lembaga yudikatif.

5.      Pengawasan yang dilakukan oleh Masyarakat (WASMAS), terhadap pemerintah dalam melaksanakan berbagai kegiatan pemerintahan maupun pembangunan;
Disamping   berbagai  jenis pengawasan  sebagaimana tersebut di atas, sebagai upaya dalam mengurangi berbagai penyimpangan dan pemborosan, juga dilakukan kegiatan pengawasan sebagai berikut :
1.      Pengawasan Preventif
Dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, atau kesalahan dan penyimpangan dalam  prosedur yang harus ditempuh. Yang menjadi instrumen  pengawasan adalah:
a.       UU APBN
b.      Keppres Pelaksanaan APBN
c.       DIPA
d.      Limit penyimpangan uang bagi bendaharawan
e.       Larangan pembayaran oleh bank kepada  bendaharawan atas saldo bendaharawan bersangkutan pada bank tersebut.
2.      Pengawasan Represif
Dilakukan dengan membandingkan apa yang terjadi dengan apa yang seharusnya terjadi.
3.      Pengawasan Dari Jauh (Pengawasan Pasif)
A.    Pengujian dan penelitian terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) beserta bukti pendukung. Pemeriksaan ini hanya meninjau dari segi formalnya tanpa diteliti segi materialnya.
4.      Pengawasan Dari Dekat (Pengawasan Aktif)
Pengawasan di tempat kejadian transaksi secara langsung terhadap pelaksanaan adminstrasi sebagai bukti kelengkapan SPJ yang telah dikirimkan.
5.      Pemeriksaan Kebenaran Formal Menurut Hak
Dilakukan terhadap transaksi yang mengakibatkan pembayaran atau tagihan kepada negara, dengan memperhatikan jangka waktu, dasar hukum, dan keabsahan dokumen.
6.      Pemeriksaan Kebenaran Material Mengenai Maksud dan Tujuan
Pengeluaran dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemborosan dengan meperhatikan kebutuhan barang dan dana yang dianggarkan.