Pengertian Ilmu Administrasi Negara

Ilmu Administrasi Negara adalah ilmu pengetahuan (cabang ilmu administrasi) yangs ecara khas melakukan studi (kajian) terhadap fungsi intern dan ekstern daripada stuktur-struktur dan proses-proses yang terdapat di dalam bagian yang sangat penting daripada sistem dan Aparatur Pemerintah, yang secara singkat disebut dengan Administrasi Negara, yang dalam bahasa Inggris Amerika disebut Public Administration, dan dalam bahasa Belanda disebut Openbaar Bestuur[1].

Administrasi Negara adalah fungsi bantuan penyelenggaraan daripada pemerintah, artinya (pejabat) pemerintah tidak dapat menunaikan tugas-tugas kewajibannya tanpa Administrasi Negara. Administrasi Negara mengandung 2 (dua) pengertian, yaitu:


1) Administrasi daripada negara sebagai organisasi, maka Administrasi Negara (sebagai fungsi) dijalankan oleh presiden sebagai pemerintah, merangkap sebagai administrator negara, dengan memimpin dan mengepalai suatu aparatur negara yang besar sekali, yang juga disebut Administrasi Negara.

Tata cara aparatur negara tersebuut menjalankan tugas pekerjaannya merupakan suatu proses yang juga disebut Administrasi Negara.

2) Administrasi yang mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan, maka Administrasi Negara (sebagai fungsi) dijalankan oleh setiap pejabat negara yang diserahi pimpinan dan tanggung jawab atas suatu kesatuan organisasi negara. Misalnya Departemen, Dirjen, Direktorat, Dinas, Kantor, Biro, Bagian, Lembaga, Propinsi, Kabupaten, Kecamatan, Dese, BUMN, Rumah Sakit Negeri, dan lain sebgainya.

Bahkan ketua Mahkamah Agung (MA) sebgai pejabat negara harus menjalankan Administrasi Negara, demikian juga ketua DPR, DPD, BPK, MPR, harus menjalankan Administrasi Negara. Jadi setiap pejabat pemerintah secara otomatis berfungsi sekaligus sebagai Administrasi Negara.

[1] Prof. Dr. Mr. S. Prajudi Atmosudirdjo, Dasar-Dasar Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia