Penjelasan Mengenai CEDAW

Dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984 (UU No.7/1984), Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (CEDAW) disahkan.[1] Menurut aturan hukum internasional dikenal dengan istilah pacta sunt servanda, perjanjian internasional yang telah disahkan wajib dilaksanakan. Negara negara dunia tidak boleh dikecualikan dari kewajiban itu bersandarkan ketentuan hukum nasional mereka. Melainkan, jika hukum nasional mengurangi pelaksanaan suatu perjanjian internasional, hukum nasional itu wajib diubah.[2] Kewajiban tersebut ditambah dengan pasal CEDAW yang menyatakan Negara Negara Peserta CEDAW wajib mengubah hukum nasional agar menghapuskan diskriminasi terhadap wanita dan melindungi hak wanita.[3]

Di Indonesia, harmonisasi hukum nasional dengan ketentuan CEDAW tersebut berarti bahwa hukum negara akan diubah dan, selanjutnya, hukum Islam dan hukum Adat akan diubah juga. Itu karena hukum di Indonesia merupakan tiga sistem, yaitu hukum negara, hukum Islam dan hukum Adat.

Namun demikian, di Indonesia penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan perlindungan hak wanita maupun perubahan hukum jauh lebih rumit dari perkataan aturan hukum internasional tersebut. Pelaksanaan CEDAW mengandung persoalan di bidang politik, terutama setelah penggantian pemerintah Orde Baru dengan pemerintah Era Reformasi.[4] Persoalan politik ditambah dengan masalah sosial, yaitu perbedaan pendapat dalam masyarakat mengenai agama dan kebudayaan

Dalam rangka tersebut, makalah ini ingin mengkaji hukum negara dan hukum Islam di Indonesia disamping CEDAW. Makalah ini memeriksa persoalan sebagai berikut. Apa isi CEDAW? Kalau ada seorang wanita yang mencari penghapusan diskriminasi atau perlindungan haknya sebagaimana disebut dalam CEDAW, apa kesempatan dia dalam hukum negara di Indonesia? Dan apa terjadi jika seorang wanita tersebut beragama Islam? Untuk dia, dalam lingkungan peradilan agama, terdapat ketentuan hukum Islam yang berdasarkan persamaan antara pria dan wanita dan tidak bersifat diskriminatif? Sebaliknya, apa hubungan antara CEDAW dan hukum Islam? Ada kemungkinan bahwa hukum Islam berupa sistem yang beda sampai tidak perlu disesuaikan dengan sistem hukum lain, termasuk hukum internasional?

Pemeriksaan persoalan tersebut menunjukkan bahwa dalam hukum negara pengakuan kaidah penghapusan diskriminasi terhadap wanita sama hak wanita sudah lengkap. Namun, penegakan ketentuan hukum negara tersebut masih dapat diperbaiki. Selanjutnya, dalam hukum Islam terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan CEDAW. Namun demikian, ada perbedaan pendapat tentang keperluan harmonisasi hukum Islam dengan CEDAW.

[1] - UU No.7/1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discirmination Against Women).
[2] - Pasal 26 yo. Pasal 27 Konvensi Wina Terhadap Perjanjian Internasional (Vienna Convention on the Law of Treaties 1969); Prof. Dr. F. Sugeng Istanto, SH, Hukum Internasional (1998), hal.65; Chairul Anwar, Hukum Internasional: Pengantar Hukum Bangsa Bangsa (1989), hal.81. Sebagaimana demikian, lihat Bagian III, butir 2 yo. butir 3 Penjelesan Atas UU No.5 Th.1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) maupun Bagian I Angka 2 Penjelesan Atas UU No.29 Th.1999 Tentang Pengesahan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) dll. Bandingkan Bagian I Penjelesan Atas UU No.7 Th.1984.
[3] - Pasal 2 butir a s/d butir c serta butir f yo. butir g, Pasal 3, Pasal 6 dan Pasal 24 CEDAW.
[4] - Sumpah Presiden Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie Tanggal 21 Mei 1999 berlandaskan Pasal 8 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yo. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR) Nomor VII/MPR/1973 Tentang Keadaan Presiden Dan / Atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan, Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu); Pasal 1 TAP MPR No.VII/MPR/1999 Tentang Pengankatan Presiden Republik Indonesia; Pasal 1 TAP MPR No.VIII/MPR/1999 Tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republic Indonesia.