Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

Sebagai upaya konkrit dalam mewujudkan azas keterbukaan,  transparasi, dan akuntabilitas APBN, Presiden, Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur/Bupati/Walikota selaku PA bertanggungjawab atas pelaksanaan APBN.

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, terdiri dari
  • Laporan realisasi anggaran,
  • Neraca,
  • Laporan arus kas,
  • Catatan atas laporan keuangan yang disusun dengan SAP Daerah.
  • Laporan keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah selama 1 (satu) periode.
Laporan keuangan masing-masing Kemenetrian/Lembaga, SKPD disampaikan kepada Prisden, Menteri Keuangan, Gubernur, Bupati/Walikota;

Laporan Keuangan Kemeneterian/Lembaga dan Pemda yang oleh Gubernur/Bupati/Walikota disampaikan kepada BEPEKA, paling lambar 3 bulan setelah akhir tahun angggaran,

Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK harus disampaikan kepada DPR/D selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

Presiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.