Rencana Aksi Nasional Hak Hak Asasi Manusia

Rencana Aksi Nasional Hak Hak Asasi Manusia (RANHAM) menggariskan masa depan yang baik untuk penghapusan diskriminasi terhadap wanita maupun perlindungan haknya. RANHAM ditetapkan dengan KepPres No.129/1998 dan termaktub dalam Lampiran KepPres tersebut.[1]

Bab I Lampiran KepPres tersebut menyatakan wawasan HAM di Indonesia yang bersifat kolektif. Wawasannya berupa tiga prinsip. Sehubungan dengan kaidah tersebut, prinsip keseimbangan berarti bahwa hak asasi manusia seorang atau segolongan perlu diseimbangkan dengan tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan bangsa.[2] Prinsip itu selaras dengan ketentuan UUD 1945 dan Pancasila tersebut.

Bab II yuncto Bab III Lampiran KepPres itu menetapkan metode pelaksanaan HAM di Indonesia. Secara umum, Indonesia berpendapat bahwa pemajuan dan perlindungan HAM merupakan proses yang panjang. Proses itu akan dilakukan secara terus menerus dan menjadi pertanggung jawaban `pemerintah, organisasi organisasi sosial politik dan kemasyarakatan maupun berbagai lembaga lembaga swadaya kemasyarakatan serta semua kalangan dan lapisan masyarakat dan warga negara'.[3] Selanjutnya, dalam pelaksanaan HAM terdapat berbagai prioritas. Prioritas tercantum jenis HAM yang bersifat tidak bisa dikurangi (non-derogable rights) maupun perlindungan kaum rentan, yakni wanita anak dan buruh.[4]

Bab IV Lampiran KepPres tersebut menetapakan Program atau Jadwal Kegiatan RANHAM secara baik untuk masa depan kaum wanita di Indonesia. Kegiatan tersebut merupakan pengesahan atau pelaksanaan berbagai Konvensi Internasional tentang HAM maupun penyebarluasan dan pendidikan terhadap HAM.

Di bidang hak wanita, Optional Protocol CEDAW akan disahkan.[5] Tata cara penyampaian laporan pada Komite CEDAW akan diperbaiki.[6] Harmonisasi peraturan perundangan yang berlaku dengan CEDAW akan dilakukan.[7] Peraturan perundangan akan dirancang secara sesuai dengan CEDAW.[8] Pelaksanaan CEDAW dalam langkah-langkah administratif akan dijamin.[9] Akhirnya, advokasi dan mobilasisi sosial akan dilakukan.[10]

RANHAM akan sangat memperbaiki perlindungan HAM secara umum maupun perlindungan hak wanita di Indonesia. Pelaksanaan RANHAM dijamin dengan pembentukan Panitia Nasional Hak Asasi Manusia. Keanggotaannya merupakan para Menteri Republik Indonesia yang bersangkutan. Panitia tersebut bertanggunng-jawab mengawasi pelaksanaan RANHAM.[11] Ketentuan RANHAM di bidang Pengesahan Konvensi Internasional tentang HAM sedang dilaksanakan.[12] Mudah-mudahan ketentuan lain akan dilaksanakan secepat-cepatnya.

[1] - Pasal 1 Ayat (1) KepPres No.129/1998.
[2] - Bab I butir 2 Lampiran KepPres No.129/1998.
[3] - ibid butir 20.
[4] - ibid butir 16.
[5] - Keterangan I.v.3.a Bab IV Lampiran KepPres No.129/1998.
[6] - ibid I.3 yo.IV.B.5.
[7] - ibid I.2 yo. IV.B.2.
[8] - ibid.
[9] - ibid IV.B.4.
[10] - ibid IV.B.1.
[11] - ibid Pasal 2 yo. Pasal 3
[12] - UU No.5/1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) maupun UU No.29/1999 tentang Pengesahan Internasional Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discirmination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) yang sesuai dengan I.1.ii yo.iii Bab IV Lampiran KepPres No.129/1998.