Siklus Dalam Pelaksanaan Anggaran

Siklus Dalam Pelaksanaan Anggaran

Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang bersangkutan. APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:

1.       Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
2.       Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih;
3.       Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara dengan menggunakan sistem giral.

Secara garis besar, tahap-tahap siklus anggaran dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Penyusunan RAPBN oleh pemerintah;
  2. Penyampaian RAPBN kepada DPR/pengesahannya;
  3. Pelaksanaan APBN oleh pemerintah;
  4. Pengawasan pelaksanaan APBN oleh BPK;
  5. Pertanggungjawaban/Perhitungan Anggaran Negara (PAN);
  6. Persetujuan RUU PAN menjadi UU PAN oleh DPR.


Berdasarkan fungsinya, penganggaran pemerintah mempunyai tiga fungsi utama yaitu:
1.      Stabilitas fiskal makro,
2.      Alokasi sumber daya sesuai prioritas, dan
3.      Pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien.

Untuk mencapai tujuan penganggaran ini, dilakukan dengan tiga pendekatan baru dalam penyusunan sistem penganggaran yaitu:


  1. Penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah. Kerangka pengeluaran jangka menengah digunakan untuk mencapai disiplin fiskal secara berkelanjutan. Kementerian negara/lembaga mengajukan usulan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan dalam tahun anggaran yang direncanakan dan menyampaikan prakiraan maju yang merupakan implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya. Prakiraan maju yang diusulkan kementerian negara/lembaga disetujui oleh presiden dalam keputusan presiden tentang rincian APBN untuk menjadi dasar bagi penyusunan usulan anggaran kementerian negara/lembaga pada tahun anggaran berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun.

  2. Penerapan penganggaran terpadu. Penyusunan anggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga untuk menghasilkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dengan klasifikasi anggaran belanja menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

  3. Penerapan penganggaran berbasis kinerja (ABK). Penerapan penyusunan anggaran berbasis kinerja menekankan pada ketersediaan rencana kerja yang benar-benar mencerminkan komitmen kementerian negara/lembaga sebagai bagian dari proses penganggaran. Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja diperlukan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan. Tingkat kegiatan yang direncanakan dan standar biaya yang ditetapkan pada awal siklus tahunan penyusunan anggaran menjadi dasar dalam menentukan anggaran untuk tahun anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju bagi program yang bersangkutan. Standar biaya, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus bagi pemerintah pusat, ditetapkan oleh menteri keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga terkait. Pengaturan mengenai pengukuran kinerja, evaluasi kinerja kegiatan, dan evaluasi kinerja program adalah sebagai berikut:


a. Dalam rangka penerapan anggaran berbasis kinerja, kementerian negara/lembaga melaksanakan pengukuran kinerja.

b. Kementerian negara/lembaga melakukan evaluasi kinerja kegiatan satuan kerja kementerian negara/lembaga setiap tahun berdasarkan sasaran dan/atau standar kinerja kegiatan yang telah ditetapkan sebagai umpan balik bagi penyusunan RKA-KL tahun berikutnya.

c. Kementerian negara/lembaga melakukan evaluasi kinerja program sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun berdasarkan sasaran dan/atau standar kinerja yang telah ditetapkan.

Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, perlu dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional. Perubahan dalam pengelompokan transaksi pemerintah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja,  memberikan gambaran yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan pemerintah,  menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik, dan memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan pemerintah.