Wewenang dan Susunan Lembaga Pemerintahan

Lembaga pemerintahan di negara kita merupakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah di Daerah.[1] Pemerintah di Daerah merupakan pejabat daerah, yaitu Gubernur, Bupati, Walikota dan wakil-wakilnya; serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD I) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II (DPRD II).[2] Wewenang dan susunan lembaga lembaga pemerintahan tersebut diggariskan UUD 1945 sebagaimana ditambah Perubahan Pertama UUD 1945 Sidang Umum MPR Tahun 1999 beserta perundang-undangan.

MPR adalah lembaga tertinggi negara. MPR memegang dan melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya.[3] MPR mempunyai tugas menetapkan Garis Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN), memilih Presiden serta Wakil Presiden dan mengubah UUD 1945.[4] MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan daerah dan utusan golongan.[5] Utusan daerah dipilih DPRD I sedang utusan golongan dipilih DPR. Utusan golongan `tidak menjadi bagian dari suatu partai politik serta yang kurang atau tidak terwakili secara proposional di DPR dan terdiri atas golongan ekonomi, agama sosial, budaya, ilmuwan, dan badan badan kolektif lainnya'.[6]

Presiden memegang kekuasaan Pemerintahan.[7] Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) kepada DPR.[8] Setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu. Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang Undang.[9]

Selanjutnya, Presiden dapat menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.[10] Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi terhadap Angkatan Bersenjata dan juga berwenang terhadap keadaan bahaya secara ditetapkan dengan UU.[11] Presiden mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.[12] Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (beoordeling van de Volksraad) dan memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.[13]

Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan kedua-duanya memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.[14] Jika Presidan mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti Wakil Presiden sampai habis waktunya. Sebagaimana demikian, Presiden Soeharto diganti Wakil Presiden Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.[15] Presiden juga dibantu oleh para Menteri. Presiden berwewenang mengangkat dan memberhentikan semua Menteri tersebut.[16]

Presiden dan Wakil Presiden baru diangkat dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Presiden ialah K.H. Abdurrahman Wahid dan Wakil Presiden ialah Megawati Soekarnoputri.[17] Presiden ialah pemimpin Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Wakil Presiden ialah pemimpin Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Keanggotaan para Menteri atau Kabinet baru diumumkan oleh Presiden pada tanggal 26 Oktober tahun 1999. Para Menteri atau Kabinet tersebut tercantum anggota anggota PKB, PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Pembangunan Persatuan (PPP). Para Menteri atau Kabinet tersebut juga termasuk Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). [18]

DPR adalah lembaga tinggi negara.[19] DPR memegang kekuasaan membentuk Undang Undang dan akan melaksanaan kekuasaan itu dengan Presiden secara tersebut.[20] Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU.[21] Selanjutnya, DPR mempunyai tugas dan wewenang terhadap hal keuangan, hubungan internasional dan aspirasi masyarakat.[22] Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut DPR berhak terhadap pejabat pemerintah dan lembaga pemerintahan lain.[23] Susunan DPR ditetapkan UU No.4/1999 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD berlandaskan Pasal 19 Ayat (1) UUD 1945. DPR terdiri atas 462 anggota Partai Politik (Parpol) hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serta 38 anggota ABRI.[24]

Sebagaimana tersebut, lembaga lembaga pemerintah di daerah ialah Gubernur, Bupati dan Walikota daerah serta DPRD I dan DPRD II.[25] DPRD I dan DPRD II membentuk Peraturan Daerah dengan persetujuan masing masing pejabat pemerintah di daerah.[26] DPRD I dan DPRD II berhak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.[27] Selanjutnya, DPRD I dan DPRD II berkuasa terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan (wetmatigheid)[28] dan Pemilihan Pejabat Pemerintah di Daerah serta Presiden.[29] Akhirnya, DPRD I dan DPRD II bertugas dan berwenang terhadap hal keuangan,[30] hal internasional bersama dengan Pemerintah Negara,[31] dan aspirasi masyarakat.[32]

Susunan DPRD I berdasarkan Parpol hasil Pemilu dan anggota ABRI yang diangkat.[33] Jumlah Anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 45 orang dan sebanyak-banyak 100 orang termasuk 10% anggota ABRI.[34] Susunan DPRD II pula berdasarkan Parpol dan ABRI secara disebut. Jumlah Anggota DPRD II ditetapkan sekurang-kurangnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 45 orang termasuk 10% anggota ABRI.[35]

Pemilihan Umum baru dilaksanakan pada tanggal 7 Juni Tahun 1999 berlandaskan UU No.2/1999 Tentang Parpol yuncto Undang Undang No.3/1999 Tentang Pemilu. Parpol hasil Pemilu dalam DPR, DPRD I dan DPRD II termasuk antara lain PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PPP dan PAN.


[1] - untuk hubungan antara lembaga lembaga pemerintahan tersebut lihat TAP MPR No.III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara Dengan / Atau Antara Lembaga Lembaga Tinggi Negara.
[2] - Pasal 18 UUD 1945 serta Pasal 34 Ayat (2) huruf a UU No.4/1999 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Lihat lebih lanjut dengan UU No.5/1974 tentang Pokok Pokok Pemerintah di Daerah beserta UU No.5/1979 Tentang Pemerintahan Desa sebagaimana telah diubah dengan UU No.22/1999 tentang Pemerintah di Daerah dan UU No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lihat juga Soehino SH, Perkembangan Pemerintah di Daerah (1995), Bab. VII.
[3] - Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yo. Pasal 32 Ayat (2) UU No. 4/1999.
[4] - Pasal 3, Pasal 6 Ayat (2) serta Pasal 37 UUD 1945 sebagaimana ditambah dengan Pasal 4 TAP MPR No.II/MPR/1999 Tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Lihat TAP MPR No.VI/MPR/1999 Tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Lihat juga TAP MPR No. VII/MPR/1998 Tentang Perubahan dan Tambahan Atas TAP MPR No.I/MPR/1983 Tentang Peraturan Tat Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diuban dan Ditambah Terakhir Dengan TAP MPR No. 1/1998, TAP MPR RI No.I/MPR/1999 Tentang Perubahan Kelima Atas TAP MPR RI No.I/MPR/1983 Tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
[5] - Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945.
[6] - Pasal 1 Ayat (5) yo. Pasal 2 Ayat (3), (5) dan (6) UU No.4/1999.
[7] - Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945.
[8] - Pasal 5 Ayat (1) UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama UUD 1945.
[9] - ibid Pasal 20.
[10] - Pasal 5 Ayat (2) UUD 1945.
[11] - ibid Pasal 10.
[12] - Pasal 13 UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama UUD 1945.
[13] - ibid Pasal 14. Lihat juga Pasal 35 UU No.14/1985 Tentang Mahkamah Agung.
[14] - ibid Pasal 4 Ayat (2) yo. Pasal 7. Lihat juga TAP MPR No.XIII/MPR/1998 Tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
[15] - Sumpah Presiden Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie Tanggal 21 Mei 1999 berlandaskan Pasal 8 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yo. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor VII/MPR/1973 Tentang Keadaan Presiden Dan / Atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan.
[16] - Pasal 17 UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama UUD 1945.
[17] - Pasal 1 TAP MPR No.VII/MPR/1999 serta Pasal 1 TAP MPR No.VIII/MPR/1999.
[18] - Kompas, Tanggal 27 October Tahun 1999, p.1
[19] - Pasal 33 Ayat (1) UU No.4/1999.
[20] - Pasal 20 UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama UUD 1945.
[21] - ibid Pasal 21.
[22] - Pasal 33 Ayat (2) huruf b s/d huruf f yo. Pasal 36 UU No.4/1999.
[23] - Pasal 33 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No.4/1999.
[24] - Pasal 11 Ayat (1) s/d Ayat (3) UU No.4/1999. Lihat juga UU No.2/1999 tentang Parpol serta UU No.3/1999 tentang Pemilu.
[25] - Pasal 18 UUD 1945.
[26] - Pasal 34 Ayat (2) huruf d UU No.4/1999.
[27] - ibid Pasal 34 Ayat (3) huruf f.
[28] - ibid Pasal 34 Ayat (2) huruf e.
[29] - ibid Pasal 34 Ayat (2) huruf a yo. huruf b.
[30] - ibid Pasal 34 Ayat (2) huruf c dan huruf e yo. Ayat (3).
[31] - ibid Pasal 34 Ayat (2) huruf e dan Ayat (5) huruf f yo. Pasal 36 Ayat (2).
[32] - ibid Pasal 34 Ayat (3) yo. Ayat (4) UU No.4/1999.
[33] - lihat UU No.2/1999 tentang Parpol serta UU No.3/1999 tentang Pemilu.
[34] - ibid Pasal 18.
[35] - ibid Pasal 25.