Penyelamatan dan penyelesaian kredit macet

Penyelamatan dan penyelesaian kredit macet

Apabila sampai terjadi kredit bermasalah, maka harus melakukan upaya-upaya dalam mengatasi kredit bermasalah sampai tidak ada alternative lainnya, serta melakukan penghapusan kredit dan pengelolaan kredit yaitu telah dihapus bukukan.

Penyelamatan kredit bermasalah tersebut dilakukan dengan cara :

a. Penjadwalan kembali (Rescheduling),

yaitu perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya.

b. Persyaratan kembali (Reconditioning),

yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya, sepanjang tidak menyangkut maksimum saldo kredit.

c. Penataan kembali (Restructuring),

yaitu perubahan syarat-syarat kredit yang meliputi reschedulling, reconditioning.

Penyelesaian kredit macet:

a. Penyelesaian kredit bermasalah secara damai.

Sangsi disepakati bersama oleh semua pihak yang terlibat.

b. Penyelasaian kredit bermasalah secara saluran hukum.

Sangsi dikenakan sesuai hukum yang berlaku.

Comments