3 Pengelompokan Pajak

Pengelompokan pajak merupakan salah satu cara untuk mempermudah dalam klasifikasi untuk perhitungan dan penggolongan, pajak dikelompokan:
1.   Menurut Golongannya
a.  Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
b. Pajak tidak langusng, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimphkan kepada orang lain.
2.   Menurut Sifatnya
a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.

3.   Menurut lembaga pemungutannya
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
b. Pajak Daerah, yaitu pajak dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.