Latar
Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi
tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut :
Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa
Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh
adalah karena dua hal yaitu :
- Kita pernah mengalami kehidupan
sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang
terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan.
Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik
Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru
melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu
ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
- Kita pernah memiliki wilayah yang
terpisah-pisah, secara historis
wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah
Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi
1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil.
Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3
mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan
internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini
jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut
tidak mendudkung kita dalam
mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar
dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan
visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai
wilayah yang utuh tidak lagi
terpisah baru terjadi 12 tahun
kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda
mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari
deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi
sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam
Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun
1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
1.
Perairan
Indonesia adalah laut wilayah Indonesia
beserta perairan pedalaman Indonesia
2.
Laut
wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
3.
Perairan
pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari
garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).
Comments
Post a Comment