SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

SUMBER HUKUM INTERNASIONAL 

Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, terdapat 4 SUMBER HI, yaitu: 

1) Perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus 

2) Kebiasaan Internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum 

3) Prinsip Hukum Umum, yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab 

4) Keputusan Pengadilan dan Ajaran (Doktrin) para sarjana 

Perjanjian Internasional dan Kebiasaan Internasional diklasifikasikan sebagai Sumber Hukum Utama (Primer Sources) sedangkan Prinsip Hukum dan Keputusan Pengadilan&Doktrin diklasifikasikan sebagai Sumber Hukum Tambahan (Subsidiary Sources)  Pasal 38 ayat (2) 

Ex Aequo et Bono : Mahkamah Internasional dapat mengambil putusan sendiri dengan seadil-adilnya jika tidak dapat memutuskan dengan 4 instrument diatas, dengan syarat mendapat persetujuan dari semua Pihak 

PERJANJIAN INTERNASIONAL 

Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu dan menimbulkan tanggung jawab (Liability) 

Definisi Perjanjian Internasional berdasarkan Konvensi Vienna 1969, Pasal 2 ayat (1) huruf a: 

Suatu Perjanjian Internasional yang dibuat antara Negara didalam BENTUK TERTULIS dan diatur oleh Hukum Internasional, apakah itu tersusun didalam satu instrumen tunggal, dua atau lebih instrumen yang terkait dan apapun bentuknya yang dibuat secara khusus. 

Azas2 Penting dalam Perjanjian Internasional (Pengertian Perjanjian Internasional): 

a. Merupakan hukum bagi semua negara yang membuatnya, yang dapat menggantikan, melengkapi, atau mengabaikan hukum negara masing2 (Modus et conventio vincunt legem) 

b. Merupakan instrument internasional yang paling resmi yang digunakan untuk menciptakan persetujuan antar negara yang bersifat menyeluruh mengenai status dan hubungan yang mendasar 

c. Menciptakan hak dan kewajiban bagi pihak dari perjanjian 

d. Perjanjian Internasional yang berlaku dan dibuat antar negara mengikat secara hukum terhadap negara2 tersebut dan akan dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak (“Pacta Sunt Servanda”)

Dukung Gambar ini "https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoPXafdWuZsJyiDYFwiFXiVGhQ6NYkCHToDhQzkA3lkcJg16OP7zCks4Z0eHSoXTZPiJ1cr30j0YvWaP89-TptYW7RLGBQcKaAg3C-l7Goolw8zK8Q9r5hMW1xvR83MIAMTXU9h7u7fATK/s1600/Asiapoker77-Bonus-Jackpot-Plus-Tiap-Bulan-300x250.jpg"

Asiapoker77 Bonus Jackpot Plus Tiap Bulan

Comments