KODE ETIK ADVOKAT

Kode etik Advokat Indonesia terdiri dari:
  1. PEMBUKAAN;
  2. KETENTUAN UMUM;
  3. KEPRIBADIAN ADVOKAT;
  4. HUBUNGAN DENGAN KLIEN;
  5. HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT;
  6. TENTANG SEJAWAT ASING;
  7. CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA;
  8. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG KODE ETIK;
  9. PELAKSANAAN KODE ETIK;
  10. DEWAN KEHORMATAN (KETENTUAN UMUM);
  11. PENGADUAN;
  12. TATA CARA PENGADUAN;
  13. PEMERIKSAAN TINGKAT PERTAMA OLEH DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH;
  14. SIDANG DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH;
  15. CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN;
  16. SANKSI-SANKSI;
  17. PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN;
  18. PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING DEWAN KEHORMATAN  PUSAT;
  19. KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN;
  20. KETENTUAN LAIN TENTANG DEWAN KEHORMATAN;
  21. KODE ETIK&DEWAN KEHORMATAN;
  22. ATURAN PERALIHAN;
  23. PENUTUP.
1. PEMBUKAAN:
Tujuan kode etik Advokat:
1.membebankan kewajiban;------------officium nobile
2.perlindungan hukum anggota.--------officium nobile

Advokat (profesi terhormat) dilindungi:
1)Hukum;
2)undang-undang;
3)kode etik.

Advokat memiliki kebebasan sesuai kode etik dan UU RI nomor: 18 tahun 2003, tentang Advokat pasal 14 yang mengatur, Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya didalam sidang Pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15, Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan (lihat penjelasannya). 

Kebebasan Advokat berdasarkan:
1)kehormatan Advokat;
2)kepribadian Advokat.

Advokat (penegak hukum) berpegang teguh:
1)kemandirian;
2)kejujuran;
3)kerahasiaan;
4)keterbukaan.

Kewajiban Advokat:
1)menjaga citra dan martabat kehormatan profesi;
2)setia dan menjunjung tinggi kode etik dan sumpah profesi
3)jujur dan bertanggung jawab kepada:

a.klien; --- nasihat & penyelesaian kasus klien dengan baik.
b.Pengadilan; --- fakta yuridis & penegakan hukum
c.negara atau masyarakat;--- penegakan hukum --- kesejahteraan.
d.terutama dirinya sendiri. --- penegak hukum --- imunitas.

Advokat sebagai penegak hukum (ps 5(1) UU tentang Advokat) sejajar dengan instansi penegak hukum lain, harus saling menghargai juga terhadap teman sejawat.

2.KETENTUAN UMUM
Advokat --- jasa hukum ---- didalam Pengadilan;
diluar Pengadilan.(pasal 1ayat 1 dan 2).
Klien (pasal 1 (3) UU tentang Advokat): 
1)orang;
2)badan hukum;
3)lembaga lain.

Teman sejawat :
1)pihak yang berpraktek sebagai Advokat;
2)teman sejawat asing (pasal 1(8) UU tentang Advokat) .

Dewan Kehormatan:
1)mengawasi pelaksanaan kode etik Advokat (ps 13(1), 26(4) UU tentang Advokat);
2)menerima dan memeriksa pengaduan (ps 26(5) UU tentang Advokat) .

Honorarium (pasal 1 (7) UU tentang Advokat) :
1)imbalan jasa;
2)pembayaran;
3)kesepakatan;
4)perjanjian.

3.KEPRIBADIAN ADVOKAT.
Advokat --- WNI harus berkepribadian:
1)bertakwa kepada Tuhan YME;
2)satria;
3)jujur mempertahankan keadilan dan kebenaran;
4)moral yang tinggi;
5)luhur dan mulia;
6)menjunjung tinggi hukum;
7)menjunjung tinggi UUD RI;
8)menjunjung tinggi kode etik Advokat serta sumpah jabatannya.

Alasan penolakan nasihat dan bantuan hukum Advokat:
1)tidak sesuai dengan keahliannya;
2)bertentangan dengan hati nurani;

Advokat dilarang menolak nasihat dan bantuan hukum dengan alasan (pasal 18 (1) UU tentang Advokat):
1)perbedaan agama;
2)perbedaan kepercayaan;
3)perbedaan politik;
4)perbedaan kedudukan sosial.

Tujuan Advokat (bagian b menimbang UU tentang Advokat):
1)mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan;
2)memperjuangkan HAM.

Beberapa hal yang wajib diperhatikan Advokat:
1)imbalan materi bukan tujuan utama;
2)bebas dan mandiri;
3)memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat;
4)memberi bantuan hukum dan pembelaan hukum kepada teman sejawat dalamperkara pidana;
5)tidak diperkenankan melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat;
6)menjunjung tinggi sebagai profesi terhormat;
7)sopan terhadap semua pihak dengan mempertahankan hak dan martabat Advokat;
8)apabila diangkat sebagai pejabat negara tidak diperkenankan praktek sebagai Advokat.

4.HUBUNGAN DENGAN KLIEN
1)utamakan jalan damai;
2)memberi keterangan yang sebenarnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
3)tidak menjamin perkara pasti menang;
4)honorarium sesuai kemampuan klien;
5)tidak membebani biaya yang tidak perlu;
6)perkara cuma-cuma juga harus diperhatikan;
7)harus menolak perkara yang tidak ada dasar hukum;
8)menjaga rahasia jabatan;
9)tidak melepaskan tugas pada saat posisi tidak menguntungkan klien;
10) pengurusan kepentingan bersama dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri;
11)hak retensi sepanjang tidak merugikan kepentingan klien.

5.HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT
1)saling menghormati, menghargai, saling mempercayai;
2)dalam sidang Pengadilan tidak menggunakan kata tidak sopan baik lisan atau tertulis;
3)keberatan terhadap tindakan teman sejawat diajukan ke Dewan Kehormatan tidak melalui media masa atau cara lain;
4)tidak merebut klien;
5)mengganti Advokat dengan pencabutan surat kuasa Advokat semula serta Advokat berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajiban terhadap Advokat semula;
6)Advokat semula wajib memberi/menyerahkan semua surat dan keterangan berkaitan dengan perkara.

6.SEJAWAT ASING
wajib tunduk pada kode etik Advokat Indonesia.

7.CARA BERTINDAKMENANGANI PERKARA
1)Surat Advokat kepada teman sejawat dapat ditunjukkan kepada Hakim, kecuali surat dibubuhi catatan Sans Prejudice;
2)isi pembicaraan atau korespondensi upaya damai antar Advokat tidak dipergunakan sebagai bukti di Pengadilan;
3)perkara perdata, menghubungi Hakim harus bersama-sama dengan Advokat pihak lawan;
4)Perkara pidana, menghubungi Hakim harus bersama-sama dengan jaksa Penuntut Umum;
5)Advokat tidak mengajari dan mempengaruhi saksi yang diajukan pihak lawan atau oleh jaksa Penuntut Umum;
6)Advokat mengetahui seseorang menunjuk Advokat dalam penanganan perkara maka hubungannya hanya boleh melalui advokat tersebut;
7)imunitas hukum dalam sidang pengadilan (pasal 14,15 UU tentang Advokat) 
8)Advokat wajib memberi bantuan hukum cuma-cuma (pasal 1 (9) UU tentang Advokat);
9)Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan putusan Pengadilan kepada klien.

8.KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG KODE ETIK
1)Advokat profesi mulia dan terhormat (officium nobile) selaku penegak hukum sejajar Jaksa dan Hakim dilindungi hukum, undang-undang dan kode etik;
2)dilarang memasang iklan semata-mata mencari perhatian orang serta papan nama dengan ukuran dan bentuk yang berlebih-lebihan;
3)Kantor Advokat dan cabangnya tidak diadakan ditempat yang merugikan kedudukan dan martabat Advokat;
4)tidak mencantumkan yang bukan Advokat sebagai Advokat dipapan nama atau memperkenalkan sebagai Advokat;
5)tidak mengijinkan karyawan yang tidak berkualifikasi untuk mengurus perkara atau nasihat hukum;
6)tidak mencari publisitas di media masa;
7)Advokat dapat mengundurkan diri bila timbul perbedaan cara penanganan perkara dengan kliennya;
8)Advokat mantan hakim atau panitera tidak menangani perkara yang diperiksa Pengadilan tempat terakhir Pengadilan selama tiga tahun.

9.PELAKSANAAN KODE ETIK
1)Advokat wajib tunduk pada kode etik;
2)pengawasan dan pelaksanaan kode etik oleh Dewan kehormatan.

Pengawasan berdasarkan uu tentang advokat oleh organisasi Advokat dan komisi pengawas (ps 12,13).

10.DEWAN KEHORMATAN (KETENTUAN UMUM)
1)memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik melalui tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah (tingkat pertama) dan tingkat pusat sebagai tingkat terakhir;
2)beban biaya oleh DPC, DPP,pengadu/teradu ?

11. PENGADUAN
Pengaaduan diajukan oleh pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan yaitu: 
a)klien;
b)teman sejawat Advokat;
c) pejabat pemerintahan;
d)anggota masyarakat;
e)Dewan Pimpinan pusat/Cabang/Daerah organisasi profesi dimana teradu menjadi anggota baik untuk kepentingan organisasi atau untuk kepentingan umum.

12.TATA CARA PENGADUAN
1)Pengaduan secara tertulis dengan alasannya;
2)suatu tempat tidak terdapat dewan Kehormatan Cabang maka aduan disampaikan pada cabang yang terdekat atau Dewan Kehormatan Pusat dimana teradu menjadi anggota;
3)DPC menerima pengaduan akan diserahkan kepada DPC yang berwenang;
4)pengaduan disampaikan Ke Dewan kehormatan Pusat maka akan diteruskan Ke Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang.

13.PEMERIKSAAN TINGKAT PERTAMA OLEH DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH

1)Dewan Kehormatan menerima pengaduan tertulis disertai bukti, kemudian menyampaikan kepada teradu paling lambat 14 hari;

2)Paling lambat 21 hari teradu memberi jawaban tertulis disertai bukti surat, bila tidak memberi jawaban maka DPC/D menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan apabila dalam waktu 14 hari sejak tanggal surat peringatan tidak memberi jawaban dianggap melepaskan hak jawabnya;

3)tidak ada jawaban dapat diputus tanpa kehadiran kedua belah pihak;

4)Jawaban yang diadukan diterima maka menetapkan hari sidang dengan panggilan secara patut (3hari);

5)pengadu dan teradu harus hadir sendiri, dapat didampingi penasehat serta berhak mengajukan saksi dan bukti;

6)sidang pertama Dewan Kehormatan menjelaskan tata cara pemeriksaan, upaya perdamaian untuk yang bersifat perdata selanjutnya kedua belah pihak mengemukakan alasan pengaduan dan pembelaan serta saurat bukti dan saksi akan diperiksa;

CATATAN: pelanggaran kode etik yang bersifat pidana apabila telah diputus peradilan umum maka sudah pasti salah dimana efektivitas Dewan Kehormatan.

SIDANG PERTAMA SALAH SATU PIHAK TIDAK HADIR :

1)penundaan sidang 14 hari, pengadu tidak hadir aduan gugur dan tidak dapat mengajukan lagi untuk hal yang sama kecuali dianggap berkaitan dengan kepentingan organisasi atau umum;

2)teradu 2 kali tidak hadir, pemeriksaan tanpa hadir teradu dan diputuskan.

14.SIDANG DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH

1)Majelis Dewan Kehormatan Cabang/daerah sekurang-kurangnya tiga orang anggota, salah satu ketu majelis (jumlah ganjil);
2)Majelis dapat terdiri dari: Dewan Kehormatan atau ditambah anggota Majelsi Kehormatan Adhoc;
3)Majelis dipilih oleh rapat Dewan Kehormatan Cabang;
4)berita acara sidang;
5)sidang tertutup, keputusan sidang terbuka.

15. CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1)Keputusan Dewan Kehormatan dapat berupa :
a.menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima;
b.menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada teradu;
c.menolak pengaduan dari pengadu.

2)keputusan memuat pertimbangan dan pasal kode etik yang dilanggar;

3)keputusan dengan suara terbanyak dan diucapkan disidang terbuka;

4)anggota majelis kalah pengambilan suara berhak membuat catatan keberatan;

5)keputusan ditanda tangani, berhalangan disebut dalam keputusan.

16.SANKSI/HUKUMAN

1)peringatan biasa (pelanggaran tidak berat);

2)peringatan keras (pelanggaran berat, mengulangi dan/ tidak mengindahkan sanksi peringatan);

3)pemberhentian sementara untuk waktu tertentu (pelanggaran berat, tidak mengindahkan dan menghormati kode etik, mengulangi peringatan keras);

4)pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi

untuk bagian 3 dan 4 pemberhentian organisasi profesi menyampaikan ke Mahkamah Agung untuk dicatat dalam daftar Advokat.

17.PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN
Paling lambata 14 hari setelah putusan diucapkan salinan putusan harus disampaikan kepada:
1)teradu;
2)pengadu;
3)Dewan pimpinan Cabang/Daerah dari semua organisasi profesi; ?
4)Dewan Pimpinan Pusat;
5)instansi-instansi yang dianggap perlu, apabila keputusan telah berkekuatan hukum tetap.

18.PEMERIKSAAN BANDING DEWAN KEHORMATAN PUSAT 

1)Pengadu atau teradu tidak puas atas putusan tingkat pertama dapat melakukan upaya hukum banding ke Dewan Kehormatan Pusat;?

2)Batas waktu banding beserta memori banding 21 hari sejak menerima salinan keputusan;?

3) Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima memori banding dalam waktu 14 hari mengirim kepada pihak terbanding;

4)Kontra memori paling lambat 21 hari sejak terima memori banding, apabila tidak menyampaikan dianggap telah melepaskan haknya;

5)Selambat-lambatnya 14 hari berkas perkara diteruskan kepada Dewan Kehormatan Pusat;

6)Upaya banding menyebabkan ditundanya pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah;

7)Susunan Majelis Dewan Kehormatan Pusat seperti Dewan Kehormatan Cabang/daerah;

8)Dewan Kehormatan Pusat memutus berdasarkan berkas perkara yang ada, bila dianggap perlu dapat meminta bahan tambahan dari pihak yang bersangkutan atau memanggil mereka dengan biaya sendiri;

9)Dewan Kehormatan Pusat dapat memeriksa langsung dengan adanya surat persetujuan dari kedua belah pihak agar perkaranya diperiksa langsung oleh dewan Kehormatan Pusat;

10) Semua ketentuan untuk pemeriksaan tingkat pertama berlaku bagi pemeriksaan tingkat banding.

19.KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PUSAT
1)Putusannya dapat berupa:
a. menguatkan;
b. merubah;
c. membatalkan.

2)Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan bersifat final dalam sidang terbuka dengan atau tanpa kehadiran para pihak;

3)Selambat-lambatnya 14 hari setelah keputusan diucapkan, salinan keputusan disampaikan kepada:
a. anggota yang diadukan/teradu baik sebagai pembanding ataupun terbanding;
b. pengadu baik selaku pembanding ataupun terbanding;
c. Dewan Pimpinan Cabang/Daerah;
d. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah;
e. dewan Pimpinan Pusat dan masing-masing organisasi profesi;
f. instansi-instansi yang dianggap perlu.

4)Apabila seorang Advokat telah dipecat maka Dewan Kehormatan Pusat/Cabang/Daerah meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat/organisasi profesi untuk memecat dari keanggotaan organisasi profesi.

20.KETENTUAN LAIN TENTANG DEWAN KEHORMATAN

Dewan kehormatan berwenang menyempurnakan hal-hal yang telah diatur maupun yang belum diatur tentang Dewan Kehormatan dalam kode etik ini, dengan kewajiban melaporkan kepada dewan Pimpinan Pusat agar diumumkan dan diketahui oleh setiap anggota dari masing-masing organisasi.

Comments