Perikatan Dalam Hubungan Hukum Profesi

Hubungan hukum profesi antara penyandang profesi dengan pengguna jasa profesi dalam ranah hukum keperdataan. Hubungan hukum terwujud setelah ada kesepakatan antara penyandang profesi dengan klien, tentang bagaimana menyelesaikan atau menangani posisi hukum klien sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setelah klien merasa penyandang profesi hukum dalam hal ini notaris atau advokat dianggap mampu dan sesuai yang diharapkan maka terwujudlah suatu bentuk perjanjian baik lisan maupun tertulis. Perjanjian menimbulkan perikatan sesuai pasal 1233 Burgerlijk Wetboek yang mengatur tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang, selanjutnya pasal 1234 BW menyatakan tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

Perjanjian untuk dapat menimbulkan perikatan harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai ketentuan pasal 1320 BW yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Sepakat mereka untuk mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal.
Ketentuan pasal 1320 BW setelah terpenuhi maka berlakulah Pacta Sunt Servanda yaitu semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Perikatan yang dilakukan antara pekerjaan pada umumnya, penyandang profesi, penyandang profesi luhur memiliki perbedaan. Pada Perjanjian pekerjaan pada umumnya kedua belah pihak dapat mengajukan tuntutan prestasi baik terhadap pelaksanaan pekerjaan maupun hasil kerja dari pihak dalam perjanjian sesuai dengan asas kebebasan berkontrak.

Perjanjian atau hubungan hukum pada penyandang profesi dengan pengguna profesi meskipun tetap menggunakan asas kebebasan berkontrak akan tetapi dibatasi oleh kode etik masing-masing profesi, mengingat asas kebebasan berkontrak tetap tidak diperkenankan untuk melanggar ketentuan hukum. Pengguna jasa profesi tidak dapat menuntut jaminan keberhasilan, akan tetapi penyandang profesi apabila berkeyakinan akan keberhasilan masih dapat memberikan gambaran tentang keberhasilan.

Hubungan hukum yang terjadi antara penyandang profesi dan pengguna jasa dibedakan menjadi dua model perikatan (verbintenis) yang terdiri dari, perikatan yang menjanjikan suatu hasil (resultaatsverbintenis) dan perikatan yang menjanjikan suatu usaha (inspanningsverbintenis).

Profesi luhur menggunakan perikatan yang menjanjikan suatu usaha sehingga dituntut memiliki landasan intelektual dan standar kualifikasi yang lebih tinggi dan sudah sepatutnya mendapat penghargaan lebih tinggi dari masyarakat. 

Prestasi utama yang harus direalisasikan oleh penyandang profesi berkaitan dengan kemampuan intelektual guna menyelesaikan permasalahan hukum yang ada, sedangkan hukum sendiri bersifat abstrak, oleh karenanya penyandang profesi merupakan profesi kepercayaan. Bahkan terdapat ahli hukum Belanda Paul Scholten menyatakan kegiatan menemukan hukum (rechtsvinding) adalah seni. Beliau sangat menekankan arti penting dari seni dalam penemuan hukum, namun seni dalam penemuan hukum tidak diartikan ketrampilan atau teknik melainkan suatu bentuk pemberian bentuk pada gambaran-gambaran yang kabur, yaitu membuat sesuatu (fakta konkret) mengkristalisasi menjadi hukum. Penciptaan bentuk hukum seperti ini merupakan seni.

Metode interpertasi : gramatikal, otentik, historis.

Comments