Administrasi Negara di Indonesia Pada Masa Reformasi
Munculnya Era Reformasi ini menyusul jatuhnya
pemerintah Orde Baru tahun 1998. Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi
Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia
terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya
demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di
berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah
Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998
sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di
bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya
memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998
dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan
"Era Reformasi". Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru
di jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan
bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde
Reformasi sering disebut sebagai "Era Pasca Orde Baru".
Berakhirnya
pemerintahan Orde baru mendorong munculnya pendekatan society-centered public
administration dimana administrasi publik merupakan sarana bagi
pemerintahan yang demokratis untuk menyelenggarakan kekuasaannya berdasarkan
kedaulatan rakyat. Berbeda dengan masa sebelumnya dimana kedaulatan negara
lebih menonjol, sejak reformasi 1999 kedaulatan rakyat menjadi kata kunci dalam
penyelenggaraan administrasi. Negara bukan lagi dianggap sebagai satu satunya
aktor yang secara ekslusif berperan dalam mencapai tujuan nasional.
Dalam era
reformasi, sistem demokrasi menuntut adanya kekuasaan yang terdesentralisir
dimana masing masing komponen memiliki otonomi relatif terhadap komponen yang
lain dengan maksud agar tidak ada satu pun elemen dalam penyelenggaraan
pemerintahan yang dapat mendominasi kelompok yang lain. Sebagai konsekuensinya
negara merupakan hanya salah satu mekanisme yang bersandingan dengan mekansime
pasar (private sector) dan mekanisme sosial (civil-society) untuk
memecahkan masalah pelayanan publik. Administrasi merupakan sarana koordinasi
dari negara, masyarakat dan dunia usaha untuk mencapai tujuan nasional.
Hal ini
sebagaimana kita lihat dalam praktek administrasi pada era reformasi. Krisis
ekonomi yang menimpa Indonesia tahun 1997 menjadi pendorong perubahan besar
dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Melalui Tap MPR no XV Tentang Pokok
Pokok reformasi pemerintah era reformasi dituntut untuk melakukan penataan
untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan bersih dari KKN. Perubahan
tersebut secara formal dituangkan dalam empat perubahan (amandemen) UUD 1945.
Hasil dari amandemen tersebut merubah secara mendasar sistem pemerintahan di
Indonesia. perubahan penting yang perlu dicatat dalam hal ini adalah, Pertama,
perubahan kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara.
Sebelumnya MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang mewakil seluruh komponen
bangsa baik dari kelompok poliik, daerah dan fungsional. Berakhirnya kedudukan
MPR sebagai lembaga tertinggi negara diikuti dengan perubahan Presiden yang
bukan lagi menjadi mandataris MPR, tetapi merupakan Kepala Pemerintahan dan
Kepala Negara yang dipilih langsung oleh rakyat.
Perubahan
tersebut dimaksud untuk menciptakan sistem check and balance. Kedua,
perubahan amandemen IV mendorong terciptanya sistem yang terdesentralisir. Pada
desain UUD 1945 naskah asli, disebutkan bahwa di tangan Presiden terkonsentrasikan
seluruh kekeuasaan dalam penyelenggaraan pemerintaha “concentration of power
upon presiden. Namun dengan amandemen ke IV, pemerintahan menjadi
terdesentralisir. Hal ini terlihat dari pembatasan kekuasaan presiden..yang
harus berbagai kekuasaan dengan DPR dan berbagai lembaga negara lainnya.
Pada
tataran hubungan pusat daerah, amandemen konstitusi mengatur pemberian otonomi
yang luas kepada daerah. Amandemen IV menciptakan konfigurasi sistem
administrasi yang terdesentralisir sebagai sarana untuk menjamin
terselenggaranya demokrasi. Upaya penguatan sistem keseimbangan kekuasaan juga
dilkaukan dalam hubungan antara negara dan rakyat. Hal ini terlihat dari
sembilan pasal tambahan yang mengatur khusus tentang perlindungan hak asasi
manusia.
Berbagai perubahan paradigma
pemerintahan dalam era reformasi telah mengakhiri warisan sistem administrasi
pada masa lalu yang dibangun berdasarkan pada model birokrasi monocratique.
Namun model alternatif yang sering disebut dengan model post-weberian
itu hingga saat ini masih mencari bentuk. Keadaan ini sedikit banyak
menciptakan berbagai kerancuan mengenai arah perubahan dan pembangunan sistem
administrasi negara di era reformasi.
Ketidakjelasan arah dan fokus dalam
membangun sistem administrasi negara Indonesia di era reformasi ini akan
menjadi penghambat besar dalam menciptakan sistem administrasi negara yang
tangguh berhadapan dengan tuntutan perbaikan kinerja pemerintah maupun
tantangan persaingan global di tingkat internasional.
Setiap perubahan selalu ditandai
dengan ketidakpastian. Beberapa masalah yang muncul dalam perubahan tersebut
terutama adalah masalah korupsi, ancaman integrasi nasional, dan buruknya
pelayanan publik.
Reformasi telah berjalan selama lebih dari satu dasawarsa, namun nampaknya reformasi belum menunjukkan hasil yang diharapkan. Menurut riset yang dilakukan oleh World Bank antara tahun 1996 hingga 2007 tentang mutu penyelenggaraan pemerintahan (governance), reformasi di Indonesia menunjukkan hasil yang belum menggembirakan.
Reformasi telah berjalan selama lebih dari satu dasawarsa, namun nampaknya reformasi belum menunjukkan hasil yang diharapkan. Menurut riset yang dilakukan oleh World Bank antara tahun 1996 hingga 2007 tentang mutu penyelenggaraan pemerintahan (governance), reformasi di Indonesia menunjukkan hasil yang belum menggembirakan.
·
tingkat
partisipasi dan akuntabiltas pemerintah Voice & Accountability,
·
Political
Stability and Lack of Violence,
·
Efektifitas
pemerintahan (Government Effectiveness),
·
kualitas
regulasi (Regulatory Quality),
·
Penegakan
hukum (Rule of Law),
·
Pengendalian
terhadap korupsi (Control of corruption)
Dari keenam
indikator tersebut hanya tingkat partisipasi dan akuntabilitas pemerintah yang
menunjukkan perbaikan signifikan. Untuk indikator yang lain, tata
penyelenggaraan pemerintahan menunjukkan hasil dibawah kondisi tahun 1996. Ini
artinya bahwa kinerja pemerintah pada era reformasi adalah masih ada di bawah
masa orde baru yang sering menjadi sasaran kritik oleh para pendukung
reformasi.
Tahun 2008
IPK Indonesia berada diurutan ke-126 dengan skors. 2,6, atau naik sekitar 0,3
dibandingkan IPK 2007 lalu. Tahun lalu bahkan merosot dari 2,4 ditahun 2006,
menjadi 2,3 ditahun 2007. Tetapi Indonesia masih merupakan 71 negara yang
indeksnya dibawah 3. Demikian halnya dengan hasil survey PERC tahun 2008
menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara nomor tiga terkorup di Asia.
Masalah
yang lain adalah problem integrasi. Sejak pemberlakuan kebijakan otonomi
daerah, ancaman terhadap integrasi semakin menguat. Hal ini terlihat dari
tuntutan untuk melepaskan diri dari NKRI, tuntutan pemekaran darah yang
didorong oleh motif primordialisme dan sebagainya. Dalam proses pemekaran
tersebut para pegawai negeri bahkan menjadi salah satu aktor pendukung
utamanya.
Dalam hubungan dengan masyarakat, reformasi
menyisakan masalah dimana masyarakat belum merasakan adanya manfaat yang jelas
terutama dalam pelayanan publik. Berbagai penelitian yang dilakukan oleh
perguruan tinggi dan lembaga lembaga riset menunjukkan bahwa pemerintah masih
belum secara sungguh sungguh berupaya melakukan perbaikan dalam pelayanan.
Penelitian UGM (2003) melihat bahwa masalah utama dari buruknya pelayanan
publik adalah disebabkan masih rendahnya profesionalisme pegawai.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4
kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan
MPR:
- Sidang
Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
- Sidang
Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
- Sidang
Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
- Sidang
Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II
Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem
pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal
sebagai berikut :<Next Post>