Cara Melunasi Surat Tagihan Pajak
Untuk melunasi Surat Tagihan Pajak maka Wajib Pajak harus membayarnya di bank-bank yang menerima pembayaran pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Dan jangan sampai lupa untuk mencantumkan nomor Surat Tagihan Pajak dalam Surat Setoran Pajak tersebut di bagian Nomor Ketetapan. Kelalaian pencantuman nomor Surat Tagihan Pajak ini biasanya akan mengakibatkan permasalahan di kemudian hari karena Wajib Pajak akan dianggap belum membayar Surat Tagihan Pajak tersebut. Untuk menyelesaikannya biasanya Wajib Pajak harus melalui proses pemindahbukuan yang cukup memakan waktu.
Pengertian Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU Ketentuan Umum Perpajakan No 16 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:
”Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.”
(2000:4)
Dari pengertian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang berfungsi untuk melakukan tagihan pajak dengan menyertakan sanksi administrasi didalamnya. Surat Tagihan Pajak ini juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) UU Ketentuan Umum Perpajakan Tahun 2000 Surat Tagihan Pajak harus dilunasi satu bulan sejak tanggal diterbitkan. Dengan kata lain, tanggal jatuh tempo Surat Tagihan Pajak tersebut adalah satu bulan sejak tanggal diterbitkan.
Comments
Post a Comment