HUBUNGAN
ANTAR LEMBAGA NEGARA
Dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara terjadi hubungan antarlembaga yang satu
dengan lembaga negara yang lainnya karena mereka merupakan suatu bagian dari
suatu sistem penyelenggaraan sistem kenegaraan yang lebih besar, yaitu Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Hubungan antarlembaga diatur dalam UUD 1945, UU
No. 23 Tahun 1999, UU No. 22 Tahun 2003, UU No. 24 Tahun 2003, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku lainnya yang terkait.
1.
Dalam hubungan antara Presiden dengan MPR maka Presiden
dan/atau wakil Presiden dilantik oleh MPR dan hanya dapat diberhentikan oleh
MPR dalam masa jabatannya menurut UUD 1945.
2.
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain. Presiden dalam membuat perjanjian internasional
harus dengan persetujuan DPR. Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (PERPU) dalam hal terjadi kegentingan yang memaksa.
Namun demikian, Perpu tersebut harus mendapatkan persetujuan DPR dalam sidang
berikutnya.
3.
Menyangkut keanggotaan DPD maka keanggotaan DPD
diresmikan oleh Presiden.
4.
Presiden meresmikan anggota BPK yang dipilih DPR. Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
5.
Dalam rangka pemberian atau penolakan grasi, Presiden
memperoleh nasihat hukum dari MA, serta memperoleh pertimbangan-pertimbangan
dalam bidang hukum dari MA, baik diminta maupun tidak diminta.
6.
Presiden menetapkan anggota Hakim Konstitusi dengan
Keppres dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak pengajuan calon
diterima oleh Presiden. Putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilu
disampaikan kepada Presiden.
7.
Dalam hubungan antara Presiden dengan BI maka Presiden
dengan persetujuan DPR mengusulkan dan mengangkat Gubernur BI dan Deputi Senior
BI, serta mengangkat Deputi Gubernur BI. Dalam hal calon Gubernur BI dan Deputi
Gubernur senior BI atau calon Deputi Gubernur BI tidak disetujui DPR, Presiden
atau Gubernur BI wajib mengajukan calon baru.
8.
DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa.
Mengadili, dan memutus pendapatnya bahwa Presiden dan/atau wakil presiden telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau
pendapat bahwa Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
wakil presiden.
9.
Hubungan DPR dengan MA maka DPR mengajukan usulan dalam
hal calon Ketua dan wakil ketua MA. DPR memberikan persetujuan terhadap calon
hakim hakim agung yang diusulkan.
10. Anggota BPK,
Gubernur BI, Deputi Senior BI dan Deputi Gubernur BI diambil sumpah oleh MA
11. BPK dapat melakukan
pemeriksaan khusus kepada BI atas permintaan DPR, hasil laporan keuangan
tahunan BI wajib disampaikan kepada BPK dan hasil laporan dari BPK disampaikan
kepada DPR
12.
BPK menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada
DPD