Hubungan Sanksi Perpajakan dengan Tax Evasion
Prinsip utama pemungutan pajak sebagai perwujudan kewajibankenegaraan warga negara untuk ikut membantu pembiayaan negara dan pembangunan nasional adalah diberikannya kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, melaporkan dan membayarkan jumlah pajak yang seharusnya terhutang (Self Assessment System). Meskipun Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, melaporkan dan membayarkan jumlah pajak yang terhutang, ia tetap harus jujur dan selalu berpegang teguh kepada ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Tetapi dengan diberikannya kepercayaan tersebut malah membuat wajib pajak untuk berfikir meloloskan diri ataupun mengurangi untuk tidak membayar pajak sebagaimana yang telah terutang menurut menurut aturan perundang-undangan, seperti memperkecil laporan jumlah atau bahkan melaporkan kerugian sehingga penghasilan kena pajak berkurang dan otomatis jumlah pajak yang terutang lebih kecil. Tindakan tersebut merupakan tindakan penyelundupan pajak (tax evasion), dimana tindakan ini merupakan usaha penghindaran pajak yang terutang secara ilegal, sepanjang wajib pajak tersebut mempunyai alasan yang meyakinkan bahwa akibat dari perbuatannya tersebut kemungkinan besar mereka tidak akan dihukum serta yakin pula bahwa rekan-rekannya melakukan hal yang sama. Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh N.A.Barr, S. R. James, A. R. Prest dalam buku Mohammad Zain yang berjudul Manajemen Perpajakan adalah sebagai berikut:
“Penyelundupan pajak mengandung arti sebagai manipulasi secara ilegal atas penghasilannya untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang.”
(2007:50)
Tindakan penyelundupan pajak ini akan dikenakkan sanksi perpajakan sesuai dengan ketetuan peraturan perudang-undangan perpajakan yang berlaku, pengenaan sanksi tersebut akan membuat wajib pajak meras takut akan ancaman hukuman dalam hal wajib pajak terdeteksi oleh instansi pajak bahwa wajib pajak melakukan penyelundupan pajak. Berkenaan dengan hal ini, beberapa administrator pajak berpendapat bahwa sesungguhnya tidak diperlukan suatu tidakan apa pun, apabila dengan rasa takut dan ancaman hukuman saja wajib pajak sudah akan mematuhi kewajibannya , namun hal ini sangat tergantung kepada kebudayaan masing-masing Negara dan merupakan persoalan Negara yang bersangkutan untuk memutuskan mana yang terbaik untuk negaranya.
Sesungguhnya bagi Negara yang memenjarakan hanya satu atau dua wajib pajak saja setiap tahunnya karena melakukan penyelundupan pajak, akan memperoleh hasil yang sama dengan Negara yang memenjarakan lebih banyak lagi, seperti di Amerika Serikat yang mempunyai reputasi memenjarakan sekitar empat puluh wajib pajak setahun dari sejumlah puluhan juta Surat Pemberitahuan yang diisi dan dilaporkan wajib pajak, maka dapat disimpulkan bahwa perasaan takut akan muncul jika wajib pajak diberikan hukuman ataupun sanksi perpajakan akibat penyelundupan pajak dan dengan pengenaan sanksi tersebut, maka akan mencegah dan berkuranngnya penyelundupan pajak (tax evasion). Hal ini sesuai yang dikemukakan oleh Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu dalam bukunya Perpajakan Konsep, Teori dan Isu adalah sebagai berikut :
“Wajib Pajak akan patuh karena mereka berfikir adanya sanksi berat akibat tidakan ilegal dalam usahanya untuk menyelundupkan pajak. Tidakan pemberian sanksi tersebut terjadi jika wajib pajak terdeteksi dengan administrasi yang baik dan terintegrasi serta melalui aktivitas pemeriksaan oleh aparat pajak yang berkompeten dan memiliki integritas tinggi, melakukan tindakan tax evasion.”
(2006:112)
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Moh. Zain dalam bukunya Manajemen Perpajakan adalah sebagai berikut:
“Setiap Wajib Pajak atau Konsultan Pajak yang bermaksud akan melakukan penyelundupan pajak, hendaknya mempertimbangkan kemungkinan dikenakannya sanksi pidana ataupun sanksi administrasi terhadap perbutannya, di samping kode etik profesinya bagi seorang konsultan pajak dan etika praktik perpajakan bagi seorang Wajib Pajak.”
(2007:45)
Dari penjelasan diatas maka dapat dikatakan bahwa sanksi perpajakan ini dapat mempengaruhi tax evasion.
Comments
Post a Comment