KEKUASAAN NEGARA
Kedudukan, Tugas,
Wewenang, dan Susunan Lembaga Negara
Dalam rangka mencapai tujuan bernegara
sesuai dengan alinea IV Pembukaan UUD 1945 disusunlah lembaga-lembaga negara
yang mempunyai tugas dan tanggung jawab serta kewenangan masing-masing sesuai
dengan ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal UUD 1945. Tugas, tanggung jawab
serta kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga negara tersebut
dilaksanakan dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan negara yang meliputi
sebagai berikut :
1.
Kekuasaan konstitutif (Constutive Power), dimiliki oleh MPR yang berwenang menetapkan dan
mengubah UUD 1945 sesuai dengan pasal 3 ayat (1) UUD 1945,
2.
Kekuasaan
Eksekutif (Executive Power) yaitu
berhubungan dengan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah negara, dimana yang melaksanakan
adalah Presiden sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1),
(2) dan ayat (3) UUD 1945
3.
kekuasaan
Legislatif (Legislative Power), yakni
kekuasaan yang berhubungan dengan pembuatan undang undang. Lembaga yang
memiliki kekuasaan ini adalah DPR berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
4.
Kekuasaan
Yudikatif (Judicial Power), dimana lembaga
yang memiliki kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung serta badan peradilan
yang berada di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan pasal 24 ayat
(1) dan (2) UUD 1945, kekuasaan yudikatif berhubungan dengan penyelenggaraan
kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.
5.
Kekuasaan
Auditif (Auditory Power) berhubungan
dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Kekuasaan ini dimiliki
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempunyai kebebasan dan kemandirian.
6.
Kekuasaan
Moneter (Monetary Power). Kekuasaan
ini dimiliki oleh Bank Indonesia dalam kedudukannya sebagai Bank Sentral RI. Berdasarkan Pasal 23d UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, kekuasaan moneter atau otoritas moneter menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
memelihara kestabilan nilai rupiah.
Amandemen yang
dilakukan terhadap UUD 1945 telah mengubah
secara mendasar dalam bidang ketatanegaraan, termasuk dalam susunan dan
kedudukan lembaga permusyawaratan serta lembaga perwakilan rakyat dengan
munculnya lembaga perwakilan daerah.
Agar tercapai apa yang
diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 maka dibentuklah permusyawaratan rakyat,
lembaga perwakilan rakyat, serta lembaga perwakilan daerah yang diharapkan
dapat menampung, memperhatikan, serta memperjuangkan kepentingan serta aspirasi
masyarakat, termasuk untuk kepentingan daerah dalam rangka menegakkan
nilai-nilai demokrasi, keadilan serta kesejahteraan rakyat yang bernaung di bawah NKRI yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
1.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
v
Dalam
Bab II UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
a)
MPR
terdiri atas anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih
melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut undang-undang.
b)
MPR mengubah dan menetapkan UUD
c)
MPR melantik Presiden dan/atau
Wakil Presiden
d)
MPR hanya dapat memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
v Kedudukan MPR
sebagai lembaga negara berdasar Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2003
v Tugas dan wewenang
MPR tercantum dalam Pasal 11 UU No. 22 Tahun 2003
v Sidang dilakukan
MPR diatur dalam Pasal 14 UU No. 22 Tahun 2003
v Susunan keanggotaan
MPR termuat pada Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003
v Pimpinan MPR diatur
dalam Pasal 7 UU No. 22 Tahun 2003
v Alat pendukung
yaitu Sekjen sesuai dengan Pasal 99 UU No. 22 Tahun 2003
v Kelompok ahli/pakar
berada dibawah koordinasi Sekjen MPR
2.
Presiden
v Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar
Walaupun sesuai Pasal 3 ayat (2) UUD 1945 Presiden
dilantik oleh MPR, namun presiden tidak bertanggung jawab langsung kepada MPR
seperti masa lampau ketika presiden dipilih oleh anggota MPR.
v Kedudukan Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
adalah sebagai berikut :
1.
Kepala Pemerintahan
2.
Kepala Negara
3.
Pemegang Kekuasaan legislatif
v
Masa
jabatan dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 6 dan 7
UUD 1945