Ketentuan CEDAW Bersifat Umum
(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women)
CEDAW
dimaksud menghapuskan diskriminasi terhadap wanita dan melindungi hak
wanita. Pasal 1 CEDAW menegaskan istilah
“diskriminasi” berarti setiap perbedaan, pengecualian atau pembatasan
berdasarkan jenis kelamin yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi
dan menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan HAM di bidang apapun
berdasarkan persamaan antara pria dan wanita.
Namun demikian, Pasal 4 menetapkan "diskriminasi” tersebut dianggap
tidak terjadi dengan peraturan khusus sementara untuk mencapai persamaan antara
pria dan wanita (affirmative action).
Pasal 2 CEDAW memuat ketetentuan umum yang akan
dilaksanakan oleh Negara Negara Peserta CEDAW.
Pertama, Pasal 2 butir a
menetapkan kaidah persamaan wanita dengan pria
wajib dicantumkan dalam Undang Undang Dasar dan perundang-undangan
Negara Negara Peserta, kecuali kalau itu sudah dilaksanakan.
Kedua, Pasal 2
butir b berbunyi Undang Undang dan peraturan perundangan lain yang melarang
diskriminasi terhadap wanita akan diundangkan.
Jika dianggap perlu, peraturan perundangan tersebut akan menetapkan
hukuman untuk diskriminasi terhadap wanita.
Selain itu, Pasal 2 butir e menyatakan Negara Negara Peserta akan
menjamin diskriminasi terhadap wanita tidak
dilakukan oleh seorang, badan hukum perdata atau sekelompok di mana
pun.
Ketiga, Pasal 2
butir d menentukan kegiatan atau kebiasaan yang bersifat diskriminatif tidak
akan dilakukan oleh segala pejabat dan lembaga pemerinatah Negara Negara
Peserta. Keempat, Pasal 2 butir f menyatakan Undang Undang, peraturan
perundangan, kebiasaan dan praktek yang bersifat diskriminatif terhadap wanita
akan diubah atau dicabut. Sebagaimana
demikian, Pasal 5 butir a berbunyi kebudayaan Negara Negara Peserta akan diubah
sesuai dengan CEDAW. Jadi, kebiasaan atau praktek yang bersifat
diskriminatif terhadap wanita akan dihapuskan.