Ketentuan CEDAW Di
Bidang Tertentu
Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 memuat ketentuan khusus di
bidang politik, ekonomi, sosial dan domestik.
Di bidang politik, Pasal 7 butir a yuncto butir b menetapkan hak
memilihi dan dipilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) akan didasarkan persamaan
wanita dengan pria. Selanjutnya, hak
mengikuti perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah juga akan disandarkan kaidah tersebut. Akhirnya, wanita bersama dengan pria akan
mempunyai hak menduduki segala pekerjaan dalam pemerintahan maupun hak
melaksanakan segala fungsi pemerintahan pada semua tingkatnya.
(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (CEDAW)
Di bidang sosial dan internasional, Pasal 7 butir c yuncto
Pasal 8 menentukan partisipasi wanita bersama dengan pria di lembaga sosial
masyarakat (LSM) maupun pada tingkat internasional akan dijamin. Di bidang lain, Pasal 10 sampai dengan Pasal
14 menggariskan penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan perlindungan hak
wanita dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan pedesaan.
CEDAW Dan Hukum
Pasal 15 mengandung ketentuan tentang hukum. Pasal 15 Ayat (1) menyatakan persamaan wanita
dengan pria akan diberikan di muka hukum.
Khususnya, Pasal 15 Ayat (2) menetapkan persamaan wanita dengan pria
akan dijamin terhadap kecakapan hukum dalam hal sipil maupun kesempatan
melakukan kecakapan tersebut. Kecakapan
tersebut tercantum hak yang sama untuk mengesahkan perjanjian dan mengurus
harta benda. Kecakapan tersebut pula
tercantum perlakuan yang sama dalam lingkungan peradilan pada tingkat pertama, banding dan kasasi. Pasal 15 Ayat (4) menyatakan persamaan wanita
dengan pria akan diberikan untuk mengadakan pergerakan dan memilih tempat
kediaman.
CEDAW Dan
Kekeluargaan
Pasal 16 memuat ketentuan di bidang hukum keluarga dan
perkawinan. Secara umum, Pasal 16 Ayat
(1) menyatakan persamaan wanita dengan pria akan dijamin terhadap hak dan
tanggung jawab dalam hubungan kekeluargaan dan semua urusan mengenai
perkawinan. Khususnya, beberapa hak
wanita bersama dengan pria akan dijamin di bidang perkawinan. Pertama,
Pasal 16 Ayat (1) huruf a mensyaratkan hak yang sama untuk melakukan ikatan
perkawinan. Kedua, Pasal 16 Ayat (1) huruf b menggariskan hak wanita memilihi
suami secara bebas dan haknya memasuki ikatan perkawinan hanya dengan
persetujuan yang bebas sepenuhnya.
Ketiga, Pasal 16
Ayat (1) huruf c mensyaratkan hak dan tanggung jawab yang sama dalam perkawinan
maupun pada putusnya. Keempat, Pasal 16 Ayat (1) huruf d
mensyaratkan hak dan tanggung jawab yang sama sebagai orang tua, terlepas dari
status kawin mereka, dalam urusan yang
berhubungan dengan anak mereka. Namun
demikian, dalam semua kasus, kepentingan anak akan diutamakan.
Kelima, Pasal 16
Ayat (1) huruf g mengakui hak pribadi yang sama sebagai suami isteri termasuk
hak untuk memilihi nama, keluarga, profesi dan jabatan. Keenam,
Pasal 16 Ayat (1) huruf f mensyaratkan hak yang sama untuk kedua suami dan
isteri bertalian dengan harta benda. Ketujuh, Pasal 16 Ayat (2) melarang
pertunangan dan perkawinan seorang anak.
Ketentuan CEDAW
Bersifat Teknis
CEDAW disimpulkan dengan Pasal 17 yuncto Pasal 19 sampai
dengan Pasal 22 terhadap Pembentukan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap
Wanita dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 30 terhadap hal yang bersifat
administrasi dan prosedural terhadap CEDAW.