ORGANISASI KABINET
A. Organisasi
A. Organisasi
Organisasi memegang
peranan penting dan menentukan dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
manusia karena organisasi adalah alat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Organisasi dapat diartikan setiap bentuk persekutuan antara 2 orang atau lebih
yang bekerja sama secara rasional dan terikat formal dalam bentuk persekutuan.
Jadi, organisasi adalah alat dari administrasi dan manajemen dalam rangka
mencapai tujuan yang ditetapkan. Sedangkan organisasi yang baik, efektif dan
efisien adalah organisasi yang dalam pembinaan dan pendayagunaannya selalu
berpedoman atau menerapkan asas-asas pengorganisasian yang ilmiah dan rasional.
Salah satu syarat untuk
meraih tujuan organisasi adalah tercapainya kesamaan persepsi di antara
pelaku-pelaku kegiatan dalam organisasi tersebut;perlu ada kejelasan visi
organisasi yang harus dicapai.
Tanaka dan Hawkins
mengemukakan bahwa organisasi yang dapat mengoganisasi secara terus menerus
adalah yang :
1.
Mampu menampung ide-ide keunggulan
yang terus menerus
2.
Berfokus pada misi untuk
pelanggan/masyarakat
3.
Menjamin kebutuhan dan kerja sama
4.
Menciptakan budaya yang menjadi
cirinya
5.
Memungkinkan pemberdayaan yang
terus menerus dan komunikasi kental
6.
Menampung adanya keragaman dan
ketidaksepakatan
Menurut King &
Clelland misi organisasi mempunyai peran khusus yaitu sebagai berikut:
1.
Pelayanan sebagai dasar untuk konsolidasi dengan tujuan
mencapai tujuan organisasi
2.
Mendorong dan memadukan alokasi sumber
3.
Menentukan suasana internal organisasi beserta iklimnya
dan memudahkan rancangan variabel utama
sistem kontrol.
B.
Pengertian Organisasi
Organisasi dalam arti statis bermakna
bahwa organisasi tersebut bergerak, biasanya digambarkan dalam bentuk bagan
(organogram). Sedangkan organisasi dalam arti dinamis mempunyai makna sebagai
suatu organ yang hidup, bergerak, beraktivitas dan berproses dalam suatu
organisme. Dipandang sebagai suatu organisme yang dinamis berarti pengkajiannya
tidak hanya dari segi bentuk dan wujud, tetapi lengkap dengan izinnya. Jadi
ciri dari organisasi dalam arti dinamis meliputi seluruh aktivitas dengan
segala aspeknya kegiatan yang bermuara kepada pencapaian tujuan sesuai dengan
kesepakatan bersama.
Lembaga Administrasi
Negara (LAN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah membuat
kriteria dalam penyusunan tujuan organisasi, yakni :
a)
Sesuai dengan peratuaran
perundang-undangan yang berlaku, kebijakan pemerintah serta visi dan misi
organisasi
b)
Tujuan yang dicapai merupakan
pelaksanaan atau penymbang misi lembaga
c)
Merupakan jawaban dari prioritas
atau permasalahan yang teridentifikasi dalam kajian internal/eksternal serta
dapat dikembangkan untuk menjawab isu-isu strategik
d)
Tujuan tidak akan mengalammi
perubahan yang bermakna, kecuali terhadap isu-isu yang mendasar
e)
Umumnya mencakup jangka waktu yang
relatif panjang (> 2 tahun)
f)
Menggambarkan hal-hal yang ingin
dicapai
g)
Menunjukkan secara jelas arah
lembaga dan program-programnya, namun tidak secara spesifik milestone
dan strategi pelaksanaannya
h)
Tujuan harus menantang tapi
realistik dan dapat dicapai.
LAN dan BPKP (20000) juga
mengemukakan kriteria agar sasaran dapat efektif, yakni spesifik, dapat dinilai
dan terukur, menantang namun dapat dicapai, berorientasi pada hasil, sasaran
dapat dicapai dalam jangka waktu satu tahun atau sekarang.
C.
Organisasi Kabinet
Organisasi Kabinet
sebagai organisasi pemerintah pusat adalah perangkat negara adalah perangkat
negara kesatuan di tingkat pemerintah pusat yang berkedudukan sebagai lembaga
eksekutif dan bertugas menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pada dasarnya bentuk organisasi pemerintah
pusat terdiri dari lembaga kepresidenan, kementerian negara, departemen, dan
lembaga pemerintah non departemen (LPNB) serta organisasi pemerintah pusat
lainnya.
Lembaga kepresidenan
adalah organisasi pemerintah pusat yang bertugas mendukung penyelenggaraan
tugas-tugas kepresidenan, baik Presiden atau Wakil Presiden dalam memimpin
penyelenggaraan kekuasaan pemerintah negara. Kementerian Negara adalah lembaga
penyelenggara sebagian kekuasaan pemerintah negara yang dipimpin oleh Menteri
Negara dan mempunyai tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan urusan-urusan
tertentu dalam pemerintahan. Kementerian Negara bertanggung jawab dalam
bidang-bidang tertentu dapat dikelompokkan dalam kementerian koordinator, dan
kementerian. Kementerian dapat dibentuk departemen dan kementerian tertentu.
Sedangkan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dapat berkedudukan sebagai
bagian dari Lembaga kepresidenan atau dalam koordinasi suatu kementerian
negara. LPND dibentuk untuk membantu Presiden dalam pemerintahan dan memerlukan
perhatian khusus.
Untuk dapat memainkan
peranan dan pengelolaan SANKRI, sebagai upaya menjawab tantangan ke depan maka
administrator pemerintahan perlu memiliki kompetensi-kompetensi khusus, yakni :
1.
Kompetensi
profesional
2.
Kompetensi
untuk selalu siap menghadapi perubahan
3.
Kompetensi
antisipatif ke depan
4.
Kompetensi
Kecendekiaan
5.
Kompetensi nilai-nilai dan sikap
D.
Departemen
Lembaga ini sekarang
disebut dengan Kementerian, dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembagunan yang wajib atau perlu dilakukan
oleh pemerintah dalam upaya mencapai tujuan negara. Terdapat 3 kategori
departemen, yaitu :
1)
Departemen yang dibentuk untuk
melaksanakan urusan-urusan tertentu yang menyentuh keutuhan wilayah, persatuan
dan kesatuan, serta keamanan dan kedaulatan negara bangsa, meliputi bidang
moneter dan fiskal, politik luar negeri, peradilan agama, dan
pertahanan/keamanan.
2)
Departemen yang dibentuk untuk
melaksanakan urusan-urusan tertentu yang merupakan tugas esensial negara yang
menyentuh kecerdasan bangsa, kesejahteraan sosial, kelestarian fungsi sumber
daya alam dan lingkungan hidup serta berkaitan erat dengan perwujudan cita-cita
dan tujuan negara.
3)
Departemen yang dibentuk karena
keberadaannya diperlukan dalam memantapkan penyelenggaraan pelaksanaan urusan
pemerintahan yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat dan belum atau
tidak dapat ditampung instansi lainnya sesuai dengan perkembangan lingkungan
strategik yang dihadapi.
Departemen dibentuk karena keberadaannya diperlukan dalam
memantapkan penyelenggaraan pelaksanaan urusan pemerintah yang masih menjadi
kewenangan pemerintah pusat dan belum atau tidak dapat ditampung instansi
lainnya sesuai dengan perkembangan lingkungan strategik yang dihadapi.
E.
Menteri Koordinasi
Menteri Koordinator dibagi menjadi 3 yaitu:
1. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan
Keamanan
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
F.
Departemen –
Departemen
Departemen (sekarang Kementerian) yang ada di Indonesia antara lain :
1.
Kementerian Dalam Negeri
2.
Kementerian Luar Negeri
3.
Kementerian Pertahanan
4.
Kementerian Hukum dan Hak-hak
Asasi Manusia
5.
Kementerian Keuangan
6.
Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral
7.
Kementerian Perindustrian
8.
Kementerian Perdagangan
9.
Kementerian Pertanian
10.
Kementerian Kehutanan
11.
Kementerian Perhubungan
12.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
13.
Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
14.
Kementerian Pekerjaan Umum
15.
Kementerian Kesehatan
16.
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
17.
Kementerian Sosial
18.
Kementerian Agama
19.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif
20.
Kementerian Komunikasi dan
Informatika
G.
Kementerian Negara
Kementerian Negara terbagi menjadi :
1.
Kemenneg Riset dan Teknologi
2.
Kemenneg Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah
3.
Kemenneg Lingkungan Hidup
4.
Kemenneg Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
5.
Kemenneg Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
6.
Kemenneg Pembangunan Daerah
Tertinggal
7.
Kemenneg Perencanaan Pembangunan
Nasional (Kepala BAPPENAS)
8.
Kemenneg Badan Usaha Milik Negara
9.
Kemenneg Perumahan Rakyat
10.
Kemenneg Pemuda dan Olahraga