Parpol dan
ABRI sebagai Lembaga Dasar Pemerintahan di Indonesia
Dengan
susunan lembaga lembaga pemerintahan tersebut, Parpol dan ABRI menjadi lembaga
dasar pemerintahan di Indonesia. Anggota
Parpol hasil Pemilu dan anggota ABRI yang diangkat menjadi Anggota DPR, DPRD I
dan DPRD II. Anggota DPRD I dan DPRD II
memlihi masing masing pejabat pemerintah daerah. Anggota DPRD I dan Anggota DPRD II juga
memilihi utusan daerah yang menjadi anggota MPR. Anggota DPR menjadi anggota MPR. Anggota DPR juga memilihi utusan golongan
yang menjadi anggota MPR. MPR memilihi
Presiden.
Sebagaimana
demikian, susunan atau keanggotaan setiap lembaga pemerintahan tersebut
merupakan, berdasarkan atau dipengaruhi keanggotaan Parpol dan ABRI. Oleh sebabnya, tiap tiap ketentuan lembaga
pemerintah tersebut baik peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain
ditetapkan anggota Parpol dan ABRI bersandar kebijakan (beleid) Parpol dan ABRI.
Maka, kebijakan Parpol dan ABRI sebagai kebijakan lembaga dasar
pemerintahan menjadi pedoman penetapan pemerintah Indonesia pada masa kini dan
masa mendatang.