Pelaksanaan APBN
1. Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Negara
Setiap kementerian
negara/lembaga/satuan kerja yang mempunyai sumber pendapatan wajib
mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung
jawabnya. Penerimaan harus disetor seluruhnya ke kas negara pada waktunya yang
selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.
Penerimaan
kementerian negara/lembaga/satuan kerja tidak boleh digunakan langsung untuk
membiayai pengeluaran. Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain
sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang oleh negara adalah hak
negara sehingga harus disetor seluruhnya ke kas negara.
2. Pelaksanaan Anggaran
Belanja Negara
Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut
dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan. Untuk keperluan
pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran,
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang mengadakan ikatan/perjanjian
dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada
mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran
tagihan-tagihan atas beban APBN.
Untuk melaksanakan
ketentuan tersebut, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang:
a. Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
b. Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan atau
c. Kelengkapan sehubungan dengan ikatan /perjanjian pengadaan Barang/jasa;
d. Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
e. Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran Pengeluaran yang
bersangkutan; dan
f. Memerintahkan pembayaran atas beban APBN.
Pejabat yang
menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti
yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN bertanggung jawab atas kebenaran
material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud.
Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh Bendahara Umum
Negara/Kuasa Bendahara UmumNegara.
Dalam rangka
pelaksanaan pembayaran, Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara
memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran,
b. Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam
perintah pembayaran,
c. Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan,
d. Memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara,
e. Menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang
ditetapkan.
Pembayaran atas beban
APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Untuk
kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga, kepada Pengguna
Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan (UP) yang
dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran melaksanakan
pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah:
- Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
- Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; dan
- Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
Bendahara Pengeluaran
wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran apabila persyaratan tersebut di atas tidak dipenuhi. Bendahara
Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang
dilaksanakannya. Pengecualian dari ketentuan dimaksud diatur dalam peraturan
pemerintah.
Dalam
pelaksanaan APBN, setelah APBN ditetapkan dengan Undang-undang, dibuat petunjuk
berupa keputusan presiden (kepres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN. Dalam
melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pemimpin proyek di masing-masing
kementerian dan lembaga mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kantor
Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).
Pengeluaran anggaran belanja negara harus didasarkan pada
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen sejenis lainnya, serta
berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
atau tanda bukti pembayaran lainnya yang sah.