Pelaku
Kunci Penyusunan Anggaran
Pelaku-pelaku kunci (key
person) yang terlibat dalam penyusunan anggaran pemerintahan propinsi/kabupaten/kota adalah:
a.
Pihak Eksekutif(Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah, Tim Anggaran,
SKPD, Bappeda atau
yang sejenis dan
BPKD atau
yang sejenis)
1) Gubernur/Bupati/Walikota: Gubernur/Bupati/Walikota adalah pengambil keputusan utama dalam
menentukan kegiatan dan pelayanan publik yang akan disediakan oleh pemerintah
daerah untuk suatu periode waktu tertentu. Dalam hal ini gubernur/bupati/ walikota harus segera menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
terpilih. Dokumen ini nantinya akan menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Setelah selesai penyusunan APBD untuk suatu
tahun anggaran tertentu, Gubernur/Bupati/Walikota segera mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai dokumen
pendukungnya kepada DPRD.
2) Sekretaris Daerah (Sekda):Dalam kaitannya
dengan penyusunan anggaran daerah, Sekretaris Daerah dalam suatu pemerintahan propinsi/kabupaten/kota
merupakan koordinator Tim Anggaran Eksekutif yang mempunyai tugas antara lain
menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada DPRD. Kebijakan umum anggaran
adalah dokumen yang akan dijadikan landasan utama dalam penyusunan RAPBD.
3) Tim Anggaran Eksekutif: Tim Anggaran
Eksekutif yang diketuai oleh Sekretaris Daerah bertugas untuk menyusun
Kebijakan Umum Anggaran dan
mengkompilasikan Rencana Kerja Anggaran setiap Satuan Kerja (RKA-SKPD) menjadi
RAPBD.
4) Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD):Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) adalah unit kerja pemerintahan propinsi/kabupaten/kota yang merupakan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan
mempunyai tugas untuk menyusun dan melaksanakan anggaran pada unit kerja yang
bersangkutan. Jumlah SKPD untuk suatu pemerintahan propinsi/kabupaten/kota dapat berbeda-beda
antara satu dengan lainnya tergantung pada struktur organisasi kepemerintahan
di daerah masingmasing.
5) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA atau yang sejenis): BAPPEDA atau instansi sejenis dari suatu
pemerintahan propinsi/kabupaten/kota merupakan unit perencanaan daerah yang mempunyai tugas
antara lain untuk menyiapkan berbagai dokumen perencanaan yang akan digunakan
sebagai bahan untuk melaksanakan musyawarah perencanaan dan pembangunan di
daerah, menyelenggarakan prioritas MUSRENBANG, dan mengkoordinasikan antara
hasil MUSRENBANG dan usulan dari setiap satuan kerja sehingga tersusun Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
6) Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau yang sejenis: BPKD atau yang sejenis adalah unit kerja
pada suatu pemerintahan propinsi/kabupaten/kota yang bertugas antara lain menyusun dan melaksanakan
kebijakan pengelolaan keuangan daerah (APBD) dan berfungsi sebagai bendahara
umum daerah. BPKD atau yang sejenis bertanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan yang merupakan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
b.
Pihak Legislatif
Pihak Legislatif yang
terlibat dalam penyusunan anggaran pemerintah daerah antara lain adalah:
1)
Panitia Anggaran Legislatif: Panitia Anggaran Legislatif adalah suatu Tim Khusus
yang bertugas untuk memberikan saran dan masukan kepada kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) tentang penetapan, perubahan, dan
perhitungan APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan dalam
Rapat Paripurna.
2)
Komisi-Komisi DPRD: Komisi-komisi dilingkungan DPRD adalah alat
kelengkapan DPRD yang dibentuk untuk memperlancar tugas-tugas DPRD dalam bidang
pemerintahan, perekonomian dan pembangunan, keuangan, investasi daerah, serta
kesejahteraan masyarakat. Dalam proses penetapan anggaran komisi-komisi merupakan
kelompok kerja yang bersama-sama dengan semua SKPD terkait membahas RKA SKPD.