Pendekatan New Public Management (NPM)
Reformasi sektor
publik yang salah satunya ditandai dengan munculnya era New Public
Management telah mendorong upaya di berbagai negara untuk mengembangkan
pendekatan yang lebih sistematis dalam perencanaan anggaran negara. Seiring
dengan perkembangan tersebut, muncul beberapa teknik penganggaran sektor
publik, antara lain: Teknik Anggaran Kinerja (Performance Budgetin g), Zero Based Budgeting (ZBB), dan Planning, Programming, and Budgeting
System (PPBS). Dalam konteks kebijakan manajemen keuangan negara di
Indonesia, dikembangkan Sistem Anggaran Berbasis Kinerja (ABK).
Uraian lebih lanjut teknik
penganggaran tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Teknik Anggaran Kinerja (Performance
Budgeting)
Pendekatan
kinerja disusun untuk mengatasi berbagai kelemahan yang terdapat dalam anggaran
tradisional, khususnya kelemahan karena tidak adanya tolok ukur yang dapat
digunakan untuk mengukur kinerja dalam pencapaian tujuan dan sasaran pelayanan
publik. Pendekatan ini sangat menekankan pada konsep value for money dan
pengawasan atas kinerja output. Pendekatan ini juga mengutamakan mekanisme
penentuan prioritas tujuan serta pendekatan yang sistematik dan rasional dalam
proses pengambilan keputusan. Untuk mengimplementasikan hal-hal tersebut,
anggaran kinerja dilengkapi dengan teknik analisis antara biaya dan manfaat.
Sistem
penganggaran kinerja pada dasarnya merupakan sistem yang mencakup kegiatan
penyusunan program dan tolok ukur kinerja sebagai instrumen untuk mencapai
tujuan dan sasaran program. Penerapan sistem anggaran kinerja dalam penyusunan
anggaran dimulai dengan perumusan program dan penyusunan struktur organisasi
pemerintah yang sesuai dengan program tersebut. Kegiatan tersebut mencakup pula
penentuan unit kerja yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program, serta
penentuan indikator kinerja yang digunakan sebagai tolok ukur dalam mencapai
tujuan program yang telah ditetapkan.
2. Zero Based Budgeting (ZBB )
Konsep
Zero Based Budgeting dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan yang ada pada
sistem anggaran tradisional. Penyusunan anggaran dengan menggunakan konsep ZBB
dapat menghilangkan kelemahan pada konsep incrementalism dan line item karena
anggaran diasumsikan mulai dari nol (zero base).
Penyusunan
anggaran yang bersifat incremental mendasarkan besarnya realisasi
anggaran tahun ini untuk menetapkan anggaran tahun depan, yaitu dengan
menyesuaikan tingkat inflasi atau jumlah penduduk. ZBB tidak berpatokan pada
anggaran tahun lalu untuk menyusun anggaran tahun ini, namun didasarkan pada
kebutuhan saat ini. Dengan ZBB, seolah-olah proses anggaran dimulai dari
hal-hal yang baru sama sekali. Item anggaran yang sudah tidak relevan dan tidak
mendukung pencapaian tujuan organisasi dapat hilang dari struktur anggaran,
atau mungkin juga muncul item baru.
3.
Planning, Programming, and
Budgeting System (PPBS)
PPBS merupakan teknik
penganggaran yang didasarkan pada teori sistem yang berorientasi pada output dan tujuan dengan penekanan
utamanya pada alokasi sumber daya berdasarkan analisis ekonomi. Sistem anggaran
PPBS tidak mendasarkan pada struktur organisasi tradisional yang terdiri dari
divisi-divisi, namun berdasarkan program, yaitu pengelompokan aktivitas untuk
mencapai tujuan tertentu.
PPBS adalah salah satu model
penganggaran yang ditujukan untuk membantu manajemen pemerintah dalam membuat
keputusan alokasi sumber daya secara lebih baik.Hal tersebut disebabkan sumber
daya yang dimiliki pemerintah sangat terbatas jumlahnya, sedangkan tuntutan
masyarakat tidak terbatas jumlahnya.Dalam keadaan tersebut pemerintah
dihadapkan pada pilihan alternatif keputusan yang memberikan manfaat paling
besar dalam pencapaian tujuan bernegara secara keseluruhan.PPBSmemberikan
kerangka untuk membuat pilihan tersebut.
Pendekatan baru dalam sistem anggaran negara
tersebut menurut Mardiasmo, dalam bukunya Akuntansi Sektor Publik cenderung
memiliki karakteristik sebagai berikut:
- komprehensif/komparatif,
- terintegrasi dan lintas departemen,
- proses pengambilan keputusan yang rasional,
- berjangka panjang,
- spesifikasi tujuan dan urutan prioritas,
- analisis total cost and benefit (termasuk opportunity cost),
- berorientasi pada input, output, dan outcome, bukan sekedar Input,
- adanya pengawasan kinerja.
4.
Anggaran Berbasis Kinerja (ABK)
Dalam UU No.
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
terjadi perubahan mendasar, yang antara lain : (1) Prinsip anggaran berimbang
diganti dengan anggaran surplus/defisit; (2) Program budgeting (berbasis
tujuan) menjadi performance budgeting (berbasis kinerja); (3) Anggaran yang
disusun atas dasar rencana lima tahunan diganti menjadi anggaran yang disusun
secara rolling dengan pendekatan Medium Term Expenditure Framework;
dan (4) Dual budget (rutin dan pembangunan) menjadi unified
budget (satu anggaran).
Salah satu aspek dalam upaya tersebut adalah Anggaran Berbasis Kinerja (ABK)
yang merupakan sistem penganggaran yang dapat memadukan perencanaan
kinerja dan anggaran tahunan sehingga dapat diketahui keterkaitan antara dana
yang tersedia dengan hasil (outcomes) yang diharapkan.
Anggaran merupakan alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan
ekonomi, anggaran berfungsi mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian
serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Sedangkan Penganggaran berbasis kinerja (ABK)
adalah penyusunan anggaran dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan
dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian
hasil dan keluaran (mengacu pada Pasal 7 ayat (1) PP No. 21 Tahun 2004). Dalam
penganggaran berbasis kinerja diperlukan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi
kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan (mengacu pada Pasal 7 ayat
(2) PP No. 21 Tahun 2004).
Kondisi yang diharapkan dari penerapan
anggaran berbasis kinerja (ABK), antara lain : (1) meningkatkan efektivitas
alokasi anggaran melalui perancangan program/kegiatan yang diarahkan untuk
mencapai hasil dan keluaran yang ditetapkan, (2) meningkatkan efisiensi
pengeluaran melalui penentuan satuan biaya keluaran, dan (3) oleh karenanya
meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas.
Instrumen yang digunakan dalam pelaksanaan
(ABK) adalah Rencana Stratejik (RENSTRA): (1) dalam UU No. 25 Tahun 2004
Pasal 7 ayat (1) antara lain disebutkan bahwa ”Renstra-SKPD memuat visi, misi,
tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai
dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada
RPJM Daerah dan bersifat indikatif”.
(2)Dalam PP. No. 58/2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Pasal
31 ayat (1), dijelaskan SKPD
menyusun rencana strategis yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD yang memuat
visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang
bersifat indikatif sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.