Penerimaan Negara (Pemerintah Pusat) dan
Jenis-jenisnya
Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Sedangkan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih.
Sumber penerimaan negara (pemerintah pusat) terdiri dari:
Sumber penerimaan negara (pemerintah pusat) terdiri dari:
1.
Penerimaan dalam negeri
a. Penerimaan
perpajakan; Pajak, bea dan cukai merupakan
peralihan kekayaan dari sektor swasta ke pemerintah, yang diharuskan oleh UU
dan dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat jasa timbal secara langsung untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Penerimaan
perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeridan
pajak perdagangan internasional.
1) Pajak
dalam negeri, antara lain :
·
Pajak penghasilan
·
Pajak pertambahan Nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM),
·
Bea, terdiri dari bea masuk dan
bea keluar. Bea masuk ialah bea yang dipungut dari jumlah harga
barang yang dimasukkan ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan
dikenakan bea menurut tarif tertentu yang ditetapkan dengan UU dan keputusan
Mentri keuangan.Bea keluar ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang
tertentu yang dikirim keluar daerah Indonesia dihitung berdasarkan tarif
tertentu berdasarkan UU
· Cukai, yaitu pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu
berdasarkan tarif yang sudah ditentukan misalnya tembakau, gula, bensin.
· serta pajak lainnya.
2) Pajak
perdagangan internasional, antara lain :
· Bea masuk (impor), ialah bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang
dimasukkan ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai dan dikenakan bea
menurut tarif tertentu yang ditetapkan dengan UU dan keputusan Mentri keuangan.
· Bea keluar (ekspor),yaitu bea yang
dipungut dari jumlah harga barang tertentu yang dikirim keluar daerah Indonesia
dihitung berdasarkan tarif tertentu berdasarkan UU
3) Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP)
· Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana
pemerintah yang terdiri:Penerimaan jasa giro, penerimaan sisa anggaran.
· Penerimaan dari
hasil pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), terdiri atas: migas (minyak
bumi dan gas alam, nonmigas (pertambangan umum, kehutanan, perikanan, dsb),
· Penerimaan dari pemanfaatan SDA oleh pihak lain, terdiri dari:Royalti bidang perikanan, Royalti bidang kehutanan, Royalti bidang pertambangan (Catatan: Royalti adalah pembayaran yang diterima oleh negara
sehubungan dengan pemberian izin atau fasilitas tertentu dari negara kepada
pihak lain untuk memanfaatkan atau
mengolah kekayaan negara).
· Penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan terdiri dari:Bagian
laba pemerintah, hasil penjualan saham
pemerintah, deviden ( pembayaran berupa keuntungan yang diterima oleh negara sehubungan dengan
keikutsertaan mereka selaku pemegang saham dalam suatu perusahaan)
· Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilakukan
pemerintah terdiri dari:Pelayanan
pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberian hak paten, hak cipta, dan merk, serta pelayanan lainnya;
· Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan yang terdiri dari:Lelang barang, denda, hasil rampasan yang diperoleh dari kejahatan;
· Laba Badan Usaha Milik Negera
(BUMN);
· Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya.
2. Hibah, yaitu semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan
swasta dalam negeri, sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri.
3.
Sumber-sumber penerimaan negara lainnya,
antara lain:
a. Pencetakan uang (deficit spending)
b. Pinjaman negara baik dari
dalam maupun luar negeri
c. Bantuan proyek