Penetapan Anggaran Daerah (APBD)
Penetapan anggaran
merupakan tahapan yang dimulai ketika pihak eksekutif menyerahkan usulan anggaran
kepada pihak legislative Selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan untuk
beberapa waktu. Selama masa pembahasan akan terjadi diskusi antara pihak
Panitia Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Eksekutif dimana pada
kesempatan ini pihak legislatif berkesempatan untuk menanyakan dasar-dasar
kebijakan eksekutif dalam membahas usulan anggaran tersebut.
Tahap-1: Penyampaian dan Pembahasan
Raperda tentang APBD. Menurut ketentuan dari Pasal 104 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta
lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun
anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan
bersama. Penyampaian rancangan peraturan daerah disertai dengan nota
keuangan. Dalam hal kepala daerah dan/atau
pimpinan DPRD berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas kepala daerah dan/atau
selaku pimpinan sementara DPRD yang menandatangani persetujuan bersama.
Dam pasal 107 disebutkan bahwa
rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD dilaksanakan setelah memperoleh
pengesahan dari Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubernur bagi
kabupaten/kota. Pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD
ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan keputusan
gubernur bagi kabupaten/kota.
Selanjutnya menurut Pasal 108, apabila dalam waktu 30 (tiga puluh hari)
setelah penyampaian Raperda APBD, Menteri dalam Negeri/Gubernur tidak mengesahkan raperda tersebut, maka kepala daerah berhak
menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Kepala Daerah.
Tahap-2:
Evaluasi Raperda tentang APBD dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.Raperda APBD pemerintahan propinsi/kabupaten/kota
yang telah disetujui dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk di-evaluasi.Evaluasi
ini bertujuan demi tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan
nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, serta
untuk meneliti sejauh mana APBD propinsi/kabupaten/kota tidak bertentangan dengan kepentingan
umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya.
Tahap-3:
Penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD. Tahapan
terakhir adalah menetapkan raperda
APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah
dievaluasi tersebut menjadi Peraturan
Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
Setelah itu Perda dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD ini
disampaikan oleh Gubernur
kepada Menteri Dalam Negeri, atau oleh Bupati/Walikota
kepada Gubernur.