Pengadilan HAM
Penegakan
kaidah penghapusan diskriminasi terhadap wanita dan perlindungan hak wanita
akan diperbaiki dengan Pengadilan HAM.
UU No.39/1999 mengandung Rencana Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pasal 104
Ayat (1) UU No.39/1999 berbunyi, `Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia
yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan
Umum'. Pasal 104 Ayat (2) UU No.39/1999
menetapkan Pengadilan itu akan dibentuk dengan Undang Undang dalam jangka waktu
paling lama empat tahun. Pasal 104 Ayat
(3) menentukan pada masa kini kasus kasus pelanggaran HAM akan diselesaikan
dalam lingkungan peradilan umum yang telah ada.
Dari
pengkajian penegakkan perundang-undangan tentang HAM tersebut, dapat
disimpulkan bahwa wewenang Pengadilan HAM perla merupakan urusan sebagai
berikut. Pertama, Pengadilan HAM berhak menguji peraturan perundangan dari
tingkat Undang Undang sampai ke bawah terhadap segala perundang-undangan lain
baik yang berfungsi sebagai sumbernya atau tidak. Kedua, Pengadilan HAM dapat memecahkan
sengketa yang menyangkut HAM antara orang dan / atau badan hukum perdata secara
paksaan atau dengan ketentuan yang wajib dipenuhi.