Pengawasan Pelaksanaan APBN
Pengawasan dalam rangka pelaksanaan APBN dilakukan secara berjenjang. Ditinjau dari struktur pengelolaan
anggaran,pengawasan diawali dari Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran, Bendaharawan Pengeluaran, Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ditinjau dari struktur organisasi, bahwa setiap pemimpin unit kerja
pada level manapun mempunyai fungsi manajerial, yang antara lain melakukanj pengawasan terhadap
pekerjaan yang dilaksanakan oleh anggota organisasi. Pengawasan terdiri dari beberapa
jenis, sebagai berikut:
1.
Pengawasan Fungsional,
a. Pengawasan Fungsional internal instansi, dilakukan oleh Inspektorat Jenderal
untuk Kementerian, dan oleh Inspektorat untuk Non Kementerian (LPND). Pengawasan dilakukan untuk mengawasi
pelaksanaan APBN dan kegiatan yang didekonsentrasikan;
b. Pengawasn fungsional
ekstern instansi/intern pemerintah, dilakukan oleh BPKP, namun dengan tertibnya PP No.60/2006, BPKP melaksanakan fungsi pengendalian
terhadap pelaksanaan APBN oleh Kemenetrian dan LPND;
c. Pengawasan fungsional
intern Pemerintah Provinsi, dilaksanakan oleh BAWASDA Provinsi untuk mengawasi pelaksanaan APBD.
Sedangkan pelaksanaan tugas dekosentrasi pengawasan dilakukan oleh oleh
Inspektorat Jenderal masing-masing kementerian/LPND;
d. Pengawasan fungsional
intern Pemerintah Kabupaten/Kota; dilakukan oleh BAWASDA Kabupaten/Kota, maupun oleh
BAWASDA Propinsi untuk pelaksanaan APBN, Sedangkan pelaksanaan tugas
dekosentrasi pengawasan dilakukan oleh oleh Inspektorat Jenderal
masing-masing kementerian/LPND;
e. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengawasan dilakukan oleh
Inspektorat Jenderal Dalam Negeri.
2.
Pengawasan Eksternal
Pemerintah
Pasal 2 ayat (2) UU No. 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara,
menjelaskan bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggungjawab keuangan negara. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mempunyai
kewenangan untuk melakukan pemeriksaan anggaran yang dilaksanakan oleh
Kementrian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, BUMN/BUMD. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK,
meliputi:
- Pemeriksaan Keuangan: yaitu pemeriksaan atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) maupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pemeriksaan ini bertujuan
untuk memberikan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan pemerintah.
- Pemeriksaan Kinerja: yaitu pemeriksaan atas efisiensi serta efektifitas yang lazim dilakukan bagi
kepentingan manajemen. Secara khusus pemeriksaan ini bertujuan untuk: Mengidentifikasi hal-hal yang perlu menjadi perhatian
lembaga legislatif, dan bagi
eksekutif bertujuan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan
negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis, efisien dan efektif.
- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu: adalah pemeriksaan yang dilakukan
dengan tujuan khusus diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
3.
Pengawasan Politik
Sesuai dengan
fungsinya DPR/DPR melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai
kebijakan yang telah diputuskan oleh DPR/DPRD
4.
Pengawasan Yudikatif, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh lembaga yudikatif.
5.
Pengawasan yang dilakukan oleh
Masyarakat (WASMAS),
terhadap pemerintah dalam melaksanakan berbagai kegiatan pemerintahan maupun
pembangunan;
Disamping berbagai
jenis pengawasan sebagaimana
tersebut di atas, sebagai upaya dalam mengurangi berbagai penyimpangan dan
pemborosan, juga dilakukan kegiatan pengawasan sebagai berikut :
1.
Pengawasan Preventif
Dilaksanakan
untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, atau kesalahan dan penyimpangan dalam prosedur yang harus
ditempuh. Yang menjadi instrumen pengawasan adalah:
a.
UU
APBN
b.
Keppres
Pelaksanaan APBN
c.
DIPA
d.
Limit
penyimpangan uang bagi bendaharawan
e.
Larangan
pembayaran oleh bank kepada bendaharawan
atas saldo bendaharawan bersangkutan pada bank tersebut.
2. Pengawasan Represif
Dilakukan dengan
membandingkan apa yang terjadi dengan apa yang seharusnya terjadi.
3. Pengawasan Dari Jauh
(Pengawasan Pasif)
A.
Pengujian
dan penelitian terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) beserta bukti pendukung.
Pemeriksaan ini hanya meninjau dari segi formalnya tanpa diteliti segi
materialnya.
4. Pengawasan Dari Dekat (Pengawasan Aktif)
Pengawasan di
tempat kejadian transaksi secara langsung terhadap pelaksanaan adminstrasi
sebagai bukti kelengkapan SPJ yang telah dikirimkan.
5. Pemeriksaan Kebenaran Formal Menurut Hak
Dilakukan terhadap
transaksi yang mengakibatkan pembayaran atau tagihan kepada negara, dengan
memperhatikan jangka waktu, dasar hukum, dan keabsahan dokumen.
6. Pemeriksaan Kebenaran Material Mengenai Maksud dan Tujuan
Pengeluaran
dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemborosan dengan meperhatikan
kebutuhan barang dan dana yang dianggarkan.