Pengertian Administrasi Negara Menurut Para Ahli dan
Sarjana
a.
Edward H. Lithfiled : Suatu studi mengenai bagaimana
bermacam-macam badan pemerintahan di organisir, dilengkapi tenaga-tenaganya,
dibiayai, digerakkan dan dipimpin.
b.
Dwight Waldo : Administrasi Negara Mengandung 2 (dua) pengertian,
yakni :
(1) Administrasi Negara adalah organisasi dan manajemen dari manusia
dan benda guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.
(2) Administrasi Negara
adalah suatu seni dan ilmu yang dipergunakan untuk mengatur urusan-urusan
negara.
c.
Lembaga Administrasi Negara (LAN-RI) : Administrasi Negara adlah keseluruhan
penyelenggaraan kekuasan negara dengan memanfaatkan segala kemampuan aparatur
negara serta segenap dana dan daya untuk terlaksananya tugas-tugas pemerintah
dan tercapainya tujuan negar.
d. M. E. Dimoc
& G. O. Dimoc : Administrasi
Negara merupakan kegiatan pemerintah di dalam melaksanaan kekuasaan politiknya.
e. Leonard D. White : Administrasi Negara adalah keseluruhan
operasi (aktivitas-aktivitas kerja) yang bertujuan menyelenggarakan atau
menegakkan kebijaksanaan kenegaraan.
f.
Prof. Dr. Prajudi Admosudirdjo : Adinistrasi Negara mengandung 3 (tiga
arti), yakni:
(1) Administrasi Negara sebgai fungsi pemerintah untuk mengurus
atau menangani urusan-urusan kenegaraan (publik servicess) secara tertentu.
(2)
Administrasi Negara sebagai aparatur dan aparat pemerintah sebagai suatu
organisasi untuk mengendalikan keadaan pemerintahan negara.
(3) Administrasi
Negara sebagai proses penyelenggaraan berbagai macam tugas dan urusan
pemerintah secara terorganisasi, sistematika, metodis, dan teknis.
g.
Arifin Abdulrachman : Administrasi Negara merupakan ilmu yang
mempelajari pelaksanaan dari politik negara.
h.
J. Wajong : Tugas utama Administrasi Negara ialah pada
dasarnya merencanakan dan merumuskan kebijaksanaan politik, kemudian
melaksanakannya dan menyelenggarakannya
i. F. A. Nigro : Administrasi Negara mempunyai peranan penting
dalam merumuskan kebijaksanaan pemerintah dan merupakan bagian dari proses
politik.
Kesimpulan
dari definis-definisi tersebut adalah bahwa Administrasi Negara merupakan segala
kegiatan aparatur negara/pemerintah, untuk mencapai tujuan negara