Pengertian dan Ruang Lingkup Administrasi Negara
Administrasi negara dapat
ditelaah dari dua sisi yaitu sebagai ilmu dan
sebagai sistem. Dari sisi keilmuan administrasi negara mulai berkembang
pada abad ke-19 sebagai perpaduan ilmu administrasi negara dengan ilmu politik.
Sedangkan sebagai sistem, administrasi negara dipraktekkan dan dikembangkan
oleh bangsa untuk melakukan kegiatan atau mewadahi upaya bangsa yang bersangkutan
dengan dalam rangka mencapai tujuan bersama dalam bernegara.
Ø Lembaga
Administrasi Negara secara prinsip mengartikan
administrasi negara sebagai sistem dan
proses kerja sama rasional dan manusiawi yang dilakukan oleh para penyelenggara
pemerintahan negara dan warga negara dalam upaya mencapai tujuan-tujuan bersama
dalam bernegara , sesuai dengan posisi, peran, kepentingan, dan tanggung jawab
masing-masing dalam kehidupan negara, bangsa dan sebagai disiplin yang
mempelajari fenomena-fenomena sistemik.
Ø Public
Administration adalah
organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan-tujuan
pemerintah. Public Administration adalah suatu seni dan ilmu tentang manajemen
yang dipergunakan untuk mengatur urusan-urusan negara (Dwight Waldo, 1982)
Ø Administrasi negara adalah suatu proses yang bersangkutan
dengan pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah, pengaruh kecakapan-kecakapan
dan teknik-teknik yang tak terhingga jumlahnya yang memberi arah dan maksud
terhadap usaha-usaha sejumlah besar orang (John M Pfeiffer dan Robert V.
Presthus, 1960)
Ø Administrasi negara adalah berikut ini :
o
Suatu
kerja sama kelompok dalam lingkungan pemerintah. Meliputi ketiga cabang pemerintahan,
eksekutif, legislatif dan yudikatif
o
Mempunyai
peranan penting dalam perumusan kebijakan umum/negara dan oleh karenanya
merupakan sebagian dari proses politik.
o
Dalam
beberapa hal berbeda dengan administrasi privat.
o
Sangat
erat berkaitan dengan berbagai macam kelompok swasta dan perorangan dalam
menyajikan pelayanan kepada masyarakat (Felix A Nigro, 1970)
Ø
Administrasi
negara adalah studi tentang seluruh
proses, organisasi dan individu yang bertindak sesuai dengan peranan dan
jabatan resmi sehubungan dengan pelaksanaan peraturan perundangan yang
dikeluarkan oleh lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan peradilan (Gordon,
1982).
Ø
Nicholas
Henry (1988) dengan memusatkan
pengamatan atas lokus dan fokus
dari ilmu administrasi telah membagi perkembangan administrasi negara ke
dalam 5 paradigma, khususnya di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Kelima
paradigma tersebut adalah :
1.
Dikotomi antara Politik dan Administrasi (1900-1926)
2.
Prinsip-Prinsip Administrasi (1927-1937)
3.
Administrasi Negara sebagai Ilmu
Politik (1950-1970)
4.
Administrasi Negara sebagai Ilmu Administrasi
(1956-1970)
5.
Administrasi Negara sebagai Administrasi
Negara (1970)
Ø George Frederickson
(1994) mengungkapkan ada 5 paradigma
dalam bidang pengetahuan administrasi negara, tetapi kemudian menambahkan satu
paradigma ilmu lagi. Enam Paradigma tersebut adalah :
1.
Paradigma Birokrasi Klasik
2.
Paradigma Neo Klasik
3.
Paradigma Kelembagaan
4.
Paradigma Hubungan Kelembagaan
5.
Paradigma Hubungan Kemanusiaan
6.
Paradigma Pilihan Publik
7.
Paradigma Administrasi Negara Baru
Ø Calorie dan White (Managing Development In The Third World,
1987) dalam mengkaji perkembangan administrasi negara mengemukakah pendekatan
yang dibagi dalam dua kelompok yaitu 1) Teori Organisasi yang memandang
organisasi sebagi sistem pembuat keputusan dan pencapaian tujuan sangat
dipengaruhi oleh rasionalitas ekonomi dan organisasi sebagai bagian dari
lingkungan sosiologi yang lebih luas dan mempengaruhi berfungsinya organisasi
dan 2) Teori Perilaku yang terbagi dalam model
rasional, model sosiologis dan model
pembangunan hubungan manusia.
Ø Kastz dan
Rosenzweig (1985) membagi perkembangan pemikiran paradigmatis dalam bidang
pengetahuan organisasi dan manajemen yaitu konsep organisasi dan manajemen
tradisional, konsep perilaku dan ilmu manajemen dan konsep organisasi dan
manajemen modern.
Ø Menurut buku SANKRI
(2003) ditinjau dari segi unsurnya yang pokok dalam kehadirannya sebagai
disiplin dan sebagai sistem, ruang lingkup perhatian administrasi negara
tersebut meliputi pokok-pokok sebagai berikut :
1.
Tata nilai
2.
Organisasi dan Manajemen
pemerintahan negara
3.
Manajemen Pemerintahan Negara
4.
Sumber Daya Aparatur Negara
5.
Sistem dan Proses Kebijakan Negara
6.
Posisi, kondisi dan peran
masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
7.
Hukum Administrasi Negara