Pengertian Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atas kegiatan yang dilakukannya, maka subjek pajak tersebut akan dikenakan pajak penghasilan. Pajak penghasilan disebut juga pajak langsung karena langsung dikenakan atas penghasilan sesuai dengan daya pikulnya.

Pengertian Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pengertian pajak penghasilan menurut Mardiasmo dalam bukunya Perpajakan adalah sebagai berikut :
“Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.”
(2003:105)
Dari definisi-definisi diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak tersebut dalam suatu tahun pajak. Atau pajak yang dikenakan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

Comments