Pengertian SANRI
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) secara luas memiliki
arti Sistem Penyelenggaraan Negara Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan
sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya,
sedangkan dalam arti sempit, SANRI adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD
1945, operasional RPMJ Nasional serta kebijakan-kebijakan lainnya. Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan
faktor-faktor fisik, geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara
diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh
Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari
sistem Penyelenggaraan negara. Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan
dalam UUD 1945 merupakan bagian yang sangat dominan dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Agar pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan maupun dalam rangka
menggerakkan dan memperlancar pelaksanaan pembangunan, kegiatan aparatur
pemerintah perlu dipadukan, diserasikan dan diselaraskan untuk mencegah
timbulnya tumpang tindih, pembentukan, kesimpangsiuran dan atau kekacauan, oleh
karena itu koordinasi antar kegiatan aparatur pemerintah harus dilakukan mulai
dari proses perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan sampai kepada
pengawasan, dan pengendaliannya.
Sistem administrasi negara pada dasarnya mengandung unsur-unsur tertentu
seperti lazimnya suatu sistem, yaitu: Pertama, Nilai, yang mencakup
landasan, falsafah, cita-cita dan tujuan negara; Kedua, Struktur, yang
menggambarkan keberhasilan lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga
pemerintah dengan kewenangan masing-masing. Ketiga, Proses, yang berupa
kegiatan dan saling hubungan antara lembaga – lembaga yang ada dalam negara
dalam mewujudkan tujuan berbangsa yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
organisasi dan tuntutan seluruh rakyat sebagai pemilik keseluruhan negara.