Penyusunan dan Penetapan APBN
Ketentuan mengenai
penyusunan dan penetapan APBN sesuai dengan Undang-Undang tentang
Keuangan Negara adalah sebagai berikut:
- Penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah;
- Penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran;
- Pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran;
- Penyempurnaan klasifikasi anggaran;
- Penyatuan anggaran;
- Penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Secara ringkas,
tahapan penyusunan dan penetapan APBN adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan APBN
a.
Penyusunan
Rencana Kerja Kementerian Negara/ Lembaga (Renja-KL)
b.
Pembahasan
Renja-KL
c.
Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL)
d.
Penyusunan
anggaran belanja
e.
Penyusunan
perkiraan pendapatan negara
f.
Penyusunan
rancangan APBN
2. Penetapan APBN
a. Tahap I:Presiden
menyampaikan pidato pengantar RUU APBN pada siding paripurna DPR.
b. Tahap II:Masing-masing
fraksi DPR mengemukakan pendapatnya mengenai RUU APBN dan keterangan
pemerintah.
c. Tahap III:Dilakukan
pembahasan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, atau rapat panitia
khusus.
d. Tahap IV:Menyampaikan
pada forum tentang hasil pembicaraan pada tahap
III dan pendapat akhir dari tiap-tiap fraksi di DPR.
DPR dapat menggunakan hak budgetnya untuk menyetujui atau menolak RUU APBN.