Perkembangan dan Peran Administrasi Negara
1.
Masa Penjajahan Belanda
Pada masa ini peran administrasi negara masih sangat
terbatas, terutama sebagai alat untuk menjaga keamanan dan ketertiban hukum
bagi usaha pengumpulan sumber daya dari bumi Indonesia (Hindia Belanda) untuk
kepentingan pemerintah dan rakyat Belanda. Administrasi negara hanya diartikan
dalam pengertian yang sempit yaitu sebagai kegiatan tata usaha.
2.
Masa Penjajahan Jepang
Pada masa pendudukan balatentara Jepang selama 3,5 tahun,
administrasi negara di Indonesia mengalami kehancuran karena para birokrat bangsa Belanda sengaja disingkirkan, di sisi
lain pegawai yang berasal dari bangsa Indonesia belum siap dan tidak diberi
kesempatan mengisi posisi yang ditinggalkan oleh orang Belanda untuk
memenangkan Perang Dunia ke-2.
Pada masa ini tidak terpikirkan pentingnya
penerapan ilmu administrasi. Meski demikian terdapat penerapan administrasi
negara dalam praktek, hal ini ditandai dengan diterapkannya sistem tata
pemerintahan baru dengan mengorganisasi rukun-rukun kampung, organisasi
pertahanan sipil dan kursus-kursus ketata-prajaan.
3.
Masa awal kemerdekaan sampai orde baru.
Pada masa awal kemerdekaan pengembangan administrasi
negara lebih diarahkan pada upaya memenangkan dan mempertahankan kemerdekaan
sebagai suatu bentuk upaya membangun pemerintahan yang berdaulat.
Segera
setelah perang kemerdekaan, yaitu pada tahun 1951 dimulailah usaha-usaha
pengembangan administrasi negara karena dipengaruhi oleh semakin besarnya
peranan pemerintahan dalam kehidupan masyarakat Indonesia seiring dengan
timbulnya permintaan perbaikan di segala sektor kehidupan sesuai dengan harapan
terhadap negara yang sudah merdeka. Perkembangan administrasi negara di
Indonesia selanjutnya mengarah kepada pembedaan antara administrasi negara yang
mengurus kegiatan rutin pelayanan masyarakat dengan administrasi pembangunan
fisik.
4.
Masa Reformasi dan seterusnya
Permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh
penyelenggara administrasi negara mencakup masalah internal dan eksternal.
Kendala internal meliputi masih adanya ketidakpastian hukum dan peraturan, sistem
pengelolaan sumber daya dan masalah keamanan.
Tantangan dan permasalahan
eksternal meliputi lemahnya perekonomian global, tingginya dan tidak stabilnya
harga minyak dunia, meningkatnya persaingan dalam menarik investasi asing.
Tindakan yang harus dilakukan oleh penyelenggara administrasi negara adalah
menjalankan prinsip good governance, seperti Transparency, responsiveness,
accountability, dan equity.