Program-Program
Pembangunan
j. Menindaklanjuti
paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten
reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan
mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara.
Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijakan nasional dilakukan
melalui lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Program-program
pembangunan politik adalah sebagai berikut: (i) Sub Bidang Politik Dalam
Negeri; (ii) Sub Bidang Hubungan Luar Negeri, (iii) Sub Bidang Penyelenggara
Negara; dan (iv) Sub Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa.
Politik Dalam Negeri
Politik Dalam Negeri
Menurut Garis-garis Besar
Haluan Negara 1999-2004, arah kebijakan Propenas dalam Sub Bidang Politik Dalam
Negeri adalah:
a.
Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
b.
Menyempurnakan
Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c.
Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan
tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan
yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
d.
Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka,
mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi
politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis
dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
e.
Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatan efektivitas, fungsi dan
partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
f.
Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk
mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi
dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
g.
Memasyarakatkan
dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
h.
Menyelenggarakan
pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, adil dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen
dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.
i.
Membangun bangsa
dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan
masyarakat Indonesia yang lebih maju, bersatu, rukun, damai, demokratis,
dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.