Tatanan
Organisasi Pemerintah
Tatanan organisasi pemerintah adalah sejumlah
organisasi atau lembaga yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
negara, berupa organisasi kenegaraan da organisasi pemerintah.
Bentuk dari
tatanan organisasi pemerintah pada suatu negara dipengaruhi oleh sistem
pemerintahan yang dianut dan tata nilai yang dianut berupa pandangan, falsafah,
cita-cita dsan tujuan bernegara serta perkembangan lingkungan strategik yang
dihadapi baik dalam tataran nasional maupun internasional.
Prinsip –
Prinsip Pengorganisasian Aparatur Pemerintah
Prinsip-prinsip pengorganisasian aparatur
pemerintah yang mendasari suatu pengorganisasian administrasi publik pada
dasarnya tidak banyak berbeda dari asas-asas tentang good
administration, good governance, beginselen
van behoorlijk bestuur. Asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat saja
berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan masyarakat
dan yurisprudensi.
Dalam perkembangannya dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
Asas kepastian
2.
Asas keseimbangan
3.
Asas kesamaan
4.
Asas kecermatan
5.
Asas motivasi
6.
Asas tidak melampaui atau
mencampuradukkan kewenangan
7.
Asas bertindak yang wajar
8.
Asas keadilan
9.
Asas kewajaran dan kepatutan
10.
Asas menanggapi pengharapan yang
wajar
11.
Asas meniadakan akibat-akibat
suatu keputusan yang batal
12.
Asas perlindungan atas pandangan
hidup pribadi
13.
Asas tertib administrasi
penyelenggaraan administrasi pemerintahan
14.
Asas keterbukaan
15.
Asas proporsionalitas
16.
Asas profesionalitas
17.
Asas akuntabilitas
18.
Asas kepentingan umum
19.
Asas efisiensi
20.
Asas efektivitas
Asas-asas umum di atas menjadi acuan untuk
mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme.
Dalam penataan
lembaga-lembaga negara terdapat prinsip-prinsip yang harus diperhatikan agar setiap
dan keseluruhan organisasi pemerintahan negara tersebut dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara
proporsional, baik dan efektif. Prinsip-prinsip tersebut menurut LAN (2003)
antara lain :
1.
Kejelasan Tujuan
2.
Kemitraan dan pemberdayaan masyarakat
3.
Pembagian Tugas
4.
Koordinasi
5.
Keberlangsungan
6.
Proporsionalitas
7.
Keluwesan
8.
Pendelegasian dan Penyerahan
wewenang
9.
Rentang Kendali
10.
Jalur dan staf
11.
Kejelasan dalam pembangunan
12.
Legalitas