Ruang Lingkup Keuangan Negara
Ruang lingkup
keuangan negara sesuai dengan pengertian tersebut di atas, diuraikan dalam
Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 meliputi:
1. Hak negara untuk memungut
pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
2. Kewajiban negara untuk
menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan
pihak ketiga;
3. Penerimaan Negara;
4. Pengeluaran Negara;
5. Penerimaan Daerah;
6. Pengeluaran Daerah;
7. Kekayaan negara/kekayaan
daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga,
piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau daerah;
8. Kekayaan pihak lain yang
dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan
dan/atau kepentingan umum;
9. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang
diberikan pemerintah
Fungsi
Keuangan Negara
Dalam pembangunan ekonomi, anggaran mempunyai fungsi yang sangat dominan.
Musgrave and Musgrave, (1989) menyebutkan ada tiga fungsi keuangan negara,
yaitu:
1.
Fungsi alokasi, yaitu fungsi
pemerintah (melalui manajemen keuangan negara) dalam menggunakan sumberdaya
nasional untuk keperluan penyediaan barang publik, dalam rangka mengatasi
kegagalan mekansime pasar, dan akibat kurangnya minat sektor swasta dalam
menghasilkan barang dan jasa bagi konsumen;
2.
Fungsi distribusi, yaitu fungsi pemerintah (melalui manajemen
keuangan negara) untuk meredistribusi pendapatan dalam mengatasi ketidak
merataan yang diakibatkan oleh adanya kesenjangan dalam pemilikan faktor-faktor
produksi seperti tanah, modal, tenaga kerja dan kewirausahaan.
3.
Fungsi stabilisasi, yaitu fungsi pemerintah (melalui manajemen keuangan
negara) dalam menstabilkan kondisi perekonomian negara. Jika kondisi
perekonomian sedang inflasi, maka pengeluaran dikurangi atau pajak dinaikkan.
Sebaliknya jika kondisi perekonomian deflasi, maka pengeluaran pemerintah
ditambah atau pajak dikurangi.