Sanksi Pajak Berupa Denda

Sanksi Berupa Denda
Pengertian Sanksi Berupa Denda menurut Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu dalam bukunya Perpajakan Konsep, Teori dan Isu adalah sebagai berikut :
“Denda adalah sanksi adminitrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan.”
      (2006:198)
Sedangkan Sanksi Berupa Denda menurut S.R, Soemarso dalam bukunya Perpajakan Pendekatan Komprenensif adalah sebagai berikut:
 “Sanksi Denda juga dapat muncul oleh karena tindakan Wajib Pajak sendiri atau dimunculkan oleh pihak pajak. Sanksi Denda pada umumnya, disebabkan oleh kesalahan atau tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan tertentu”
                                                                              (2007:147)
Dari pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa, denda merupakan sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak atas kewajiban pelaporannya. Ketentuan atas pengenaan sanksi berupa denda menurut UU No.28 Tahun 2007

Sanksi Berupa Denda
a.         Pasal 7 Ayat 1, apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 3 atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 4, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta sebesar Rp100.000,00 untuk Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
b.        Pasal 8 Ayat 3, walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
c.         Pasal 14 Ayat 4, terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
d.        Pasal 44b Ayat 2, penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Comments