Sanksi Pajak Berupa Kenaikan

Sanksi Berupa Kenaikan
Pengertian Sanksi Berupa Kenaikan menurut Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu dalam bukunya Perpajakan Konsep, Teori dan Isu adalah sebagai berikut :
“Kenaikan adalah sanksi administrasi yang berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar, terhadap pelanggaran berkaitan dengan kewajiban yang diatur dalam ketentuan material.”
                                                                                                      (2006:198)
Sedangkan Sanksi Berupa Kenaikan menurut S.R,.Soemarso dalam bukunya Perpajakan Pendekatan Komprenensif adalah sebagai berikut:
“Sanksi Kenaikan, sanksi ini pada umumnya dikenakan oleh karena kekeliruan dalam hal jumlah pajak yang harus dibayar dan oleh karena tidak dipenuhinya kewajiban administrasi perpajakan tertentu.”
                                                                                                      (2007:146)
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa, kenaikkan merupakan sanksi administrasi yang berupa kenaikkan oleh karena kekeliruan dalam hal jumlah pajak yang harus dibayar, dan melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban yang diatur dalam ketentuan material. Ketentuan atas pengenaan sanksi berupa denda menurut UU No.28 Tahun 2007


Sanksi Berupa Kenaikan
a.         Pasal 8 Ayat 5, pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
b.        Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
a.    50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
b.    100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
c.    100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.
c           Pasal 15 Ayat 2, Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
d.        Pasal 17c Ayat 5, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

Comments